LBH Bekasi Tuding Walikota Bekasi Ceroboh


*Gelar Awal Perkara Pengrusakan Rumah Warga Mulai Dilaksanakan

BEKASI TIMUR- Dipastikan, Jumat (27/1/2017) pengacara warga korban penggusuran di lahan Pekayon, Bekasi Selatan akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait dengan laporannya ke Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai gelar awal atau klarifikasi terkait dengan laporan LP 1256/XII/2016/Bareskrim atas terlapor Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Kasatpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan. Walikota dilaporkan atas tindakan pengurusakan rumah warga.

Pengacara warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bekasi Agus Rihat Manalu menuturkan, penggusuran terhadap 174 rumah warga di Jalan Pengairan, Pekayon adalah pelanggaran hukum. Apalagi, warga yang digusur itu merupakan warga Kota Bekasi yang memiliki legalitas yang sah seperti memiliki girik, KTP, dan KK.
“Ini pidana karena warga yang memiliki legalitas juga digusur paksa oleh Pemkot Bekasi. Dan ini yang kami persoalkan. Pemkot Bekasi harus bertanggungjawab terhadap apa yang sudah dilakukan kepada warganya sendiri. Seharusnya pemeriksaan atau gelar awal dilakukan Senin (23/1/2017) lalu. Namun ditunda hingga Jumat ini,” tegas Agus Rihat Manalu, Direktur LBH Bekasi.

Ditambahkan Agus, warga yang tinggal di sana tidak liar. Mereka punya girik, membayar pajak bumi bangunan (PBB). Bahkan, warga telah mengantongi izin pengelolaan tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikeluarkan 2000 PJT II wilayah I dengan cara membayar retribusi,” kata Agus lagi

Agus menjelaskan, Pemkot Kota Bekasi telah melanggar UU tentang Nomor 11 Tahun 2005 tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, yang menyatakan bahwa musyawarah yang tulus menjadi unsur yang wajib dipenuhi pemerintah, sebelum melakukan penggusuran. Namun, proses yang demokratis dan partisipatif tersebut tidak dilakukan Pemkot Kota Bekasi.”Yang ganjilnya lagi, surat peringatan (SP) penggusuran yang dikeluarkan Pemkot Bekasi, hanya dalam tempo dua minggu saya. Baru ada sejarahnya, bahwa SP 1, SP 2, dan SP 3 diterbitkan dalam waktu dua minggu,” ucap dia.

Sementara, Subiran, warga korban penggusuran di RT 05 RW 17, Pekayon Jaya, menuntut ganti rugi bangunan kepada Pemkot Bekasi, lantaran rumahnya telah dirobohkan sejak akhir Oktober 2016. “Waktu mau digusur, kemarin Bu Lurah, Babinsa, sama para pembina datang ke rumah. Katanya mau direlokasi, mau dibayar ganti rugi. Sampai sekarang belum dibayar,” ucap Subira, sambil memperlihatkan girik tanah yang dimilikinya.

Hal senada ditegaskan Nico Godjang, Sekretaris LBH Bekasi. Menurut dia, Walikota Bekasi ceroboh dalam melakukan pendataan penertiban. Terbukti, Pemkot tidak memiliki database yang kuat sehingga di antara warga yang digusur di lahan PUPR ada dua warga Pekayon Jaya memiliki surat kepemilikan. “Ini bukti jika Pemkot dan walikota ceroboh. Tidak mempersiapkan segala sesuatu untuk penertiban bangunan di lahan Negara itu. Ini juga bukti jika tidak ada perencanaan yang matang dan terkesan terburu-buru dari Pemkot,” ketus Nico.

Nico pun mensinyalir ada tekanan kuat dari pihak tertentu terkait dengan penggusuran di Lahan SS Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, sehingga proses penertiban itu dilakukan terburu-buru. “Dugaan saya, ada pihak lain dibalik penggusuran ini. Yang jadi korban ya, masyarakat itu sendiri yang notabene adalah warga Kota Bekasi. Kok tidak ada verifikasi data, sampai dua warga yang punya legalitas kepemilikan juga kena dampak. Ini harus diproses secara pidana. Tidak saja bisa ganti rugi, tapi ini pidana karena sudah merusak,” tegasnya menyesalkan tindakan sembrono Pemkot Bekasi.

Dia pun meminta agar pihak kepolisian berlaku netral dalam penyelidikan. “Dan, agar proses penyelidikan tidak ditunda-tunda, tapi dilakukan secara cepat, tepat. Karena ini persoalan hak kepemilikan rakyat. Apalagi Presiden RI Joko Widodo saat ini sedang fokus pada tanah milik warga, termasuk membagi-bagikan ratusan ribu hektar tanah kepada rakyat,” beber Nico yang juga Ketua Umum Relawan Jokowi Mania.

Seperti diketahui, surat panggilan gelar awal perkara bernomor B/475/I/2017/Dit Reskrimum. Penyelidikan kasus tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya dan disupervisi langsung Bareskrim Mabes Polri. (TIM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*