Sadis, ‎PT.Arta Boga Cemerlang Tahan Karyawan Selama 3 Hari‎

Anggota DPRD, Nyumarno bersama para buruh yang ditahan selama 3 hari

CIKARANG PUSAT – Lima buruh PT. Arta Boga Cemerlang‎, masing-masing Samsudin, Darmawan, Agus, Didi dan Jamal, mendapat perlakuan sangat tidak menyenangkan dari perusahaan tempat ia bekerja.‎ Mereka ditahan dan tidak diperbolehkan pulang oleh pihak perusahaan sejak Senin (24/7).

Hal ini sontak menyulut respon keras DPRD Kabupaten Bekasi, setelah menerima pengaduan masyarakat. Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, Ketua Komisi IV, Anden, beserta dua anggota Komisi IV, Nyumarno dan Nurdin Muhidin, langsung lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang beralamat‎ di jalan Kruing 2 Kawasan Industri Delta Silicon, Rabu (26/7) malam.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menyesalkan kejadian ini. Menurut dia,‎ apapun alasannya, perusahaan tidak dibenarkan melakukan penahanan terhadap buruh di dalam pabrik, apalagi sampai berhari-hari.

“Kerja ada aturannya, 8 jam per hari. Kalau lembur juga ada aturan mainnya, harus ada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja,” ungkapnya dengan nada tinggi.

Meski belum jelas alasan perusahaan melakukan penahanan, dirinya menegaskan kalau peristiwa ini masuk dalam ranah tindak pidana. ‎

“I‎ni tindak pidana lho. Menurut pasal 333 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan (menahan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, ancamannya pidana sekurang-kurangnya 8 hingga 12 tahun penjara. Ini harus diproses hukum, pelakunya, pemberi kerjanya, pemilik pabriknya semua bisa kena ancaman pidana,” tandasnya.(ONE)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*