Reskrim Polsek Cikarang Timur Ciduk Pengedar Sabu

Pengedar sabu (kiri) bersama Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Hary Hartanto, SH.

CIKARANG TIMUR – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram di Jalan Raya Mustika Jaya Nomor 03, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (20/02/2018).

Kasie Humas Polsek Cikarang Timur, Aiptu Ibnu menerangkan, pada saat Kanit Serse bersama tim Opsnal Polsek Cikarang Timur melakukan observasi (pengembangan-red) didapat informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba

“Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Cikarang Timur melakukan pengamatan dan penyelidikan, sehingga didapati orang yang dicurigai sedang berhenti di pinggir jalan dengan mengunakan sepeda motor,” kata Ibnu.

Lalu, lanjut Aiptu Ibnu, tim Opsnal Polsek Cikarang Timur memeriksa orang tersebut dan didapati barang bukti sabu-sabu dari saku kecil celana jeans sebelah kanan.

“Selanjutnya, tim Opsnal membawanya ke Polsek Cikarang Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotik jenis sabu seberat 0,2 gram, celana jeans, HP Xiomi, dan sepeda motor merk Yamaha Mio yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Diketahui, pelaku berinisial DP (40) merupakan warga Jalan Pulau Irian Jaya 7 No. 307 RT 04/18 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(FUL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*