Kepala Terminal Bekasi Klaim Semua Sudah Sesuai Aturan

Kepala Terminal Induk Kota Bekasi, MH.Kurniawan (tengah) didampingi Ketua PPOT Terminal Bekasi,Slamet Riyadi (Kiri).

BEKASI TIMUR-Terkait permasalahan jalur Angkutan Kota (Angkot) di Terminal Bekasi, Kepala Terminal Induk Kota Bekasi, MH. Kurniawan dan Ketua Pengurus Persatuan Otobus (PPOT) Terminal Bekasi, Slamet Riyadi menjelaskan bahwa dari awal jalur angkot sudah disiapkan di jalur sebelah barat terminal.

“Kalau bicara soal jalur angkot, kami dari awal sudah mempersiapkan di jalur barat. Dari dulu itu sudah ada, tapi keinginan supir angkotnya, mungkin karena penumpangnya tidak seperti dulu, dia tidak mau di situ, jadi melintas-melintas saja.Kalau kemauan Organda seperti itu, kami akan siapkan kembali, silahkan saja diarahkan,” kata Slamet Riyadi, Ketua PPOT Terminal Bekasi, Selasa (08/10/2019).

Menurut Slamet Riyadi, dulu juga pernah ada permasalahan soal angkutan Elp di Stasiun Bekasi minta ditempatkan di terminal, tetapi ditolak para pengemudi.

“Dulu kami sudah tempatkan di samping jalur bus Trans Jakarta, tetapi mereka (pengemudi Elp) tidak mau,” ujarnya.

Kepala Terminal Induk Kota Bekasi MH. Kurniawan menambahkan, terkait penarikan retribusi diterminal Bekasi, saat ini pihaknya tengah berusaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dengan menambahkan jam kerja pada jajarannya.

“Karena untuk meningkatkan PAD dari angkot, angkotnya sudah tidak ada, sudah mulai habis. Selain itu ada keputusan pemerintah yang sudah 15 tahun (angkot) dilarang beroperasi, jadi banyak masalah di lapangan yang tidak bisa mengangkat PAD itu sendiri. Tetapi kami tetap berusaha mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah,” terangĀ  MH.Kurniawan, kepala Terminal Induk Kota Bekasi di kantornya.

Dikatakan Kurniawan, sesuai Perda nomor 17 tahun 2017 besaran tarif retribusi untuk angkot Rp3000, sedangkan untuk bus Rp5000 dan tarif retribusi bus yang menginap di terminal sesuai Perda akan dipungut retribusi sebesar Rp15.000.

“Ini sesuai Perda nomor 17 tahun 2017, parkir motor roda dua di terminalĀ  ada, tapi kita tidak dikenakan. Jadi beberapa saja kira-kira yang bisa kita pungut, ya kita pungut, karena sesuai Perda yang ada,”jelasnya.

Diungkapkanya, selama ini hubungan antara pengelola Terminal Bekasi dengan Organda Kota Bekasi berjalan cukup baik. Hanya menurut Kurniawan, adapun mungkin mereka (Organda) mau memungut harus sesuai aturan. Sebab, terminal itu tidak punya hak memutuskan dan hanya menjadi penengah saja.

“Dia (Organda), harusnya ke owner, perusahaan memberikan surat bahwa membolehkan bus-nya untuk bayar ke Organda, diketahui sama PPOT yang di sini. Itu PPOT mempersilahkan, karena itu bukan dari Kepala Terminal, bukan Dishub, bukan PPOTnya, tetapi dari perusahaan,”beber Kurniawan.

Lanjutnya, pihaknya menghargai hal tersebut karena menyangkut PAD. Ia menegaskan, di terminal PPOT hanyalah pekerja, jadi tidak berhak untuk mengambil keputusan.

“Itu yang saya minta surat dari owner, datang ke kami. Silakan datang ke PPOT untuk ditindak lanjuti, saya tanya surat dari pengusahanya mana. Saya kan gak boleh dibbawah ada rusuh, ada gejolak, kan gak boleh. Itu tugas kami, gimana caranya harus sesuai dengan aturan,”pungkasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*