CIKARANG PUSAT-Asisten Daerah III, Suhup angkat bicara soal kendaraan milik Pemkab Bekasi yang berjenis minibus double cabin, truk dan bus yang tidak melakukan uji KIR sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Apapun jenis kendaraan yang dimiliki Pemkab Bekasi, baik itu yang double cabin, truk hingga bus tetap wajib KIR,”kata dia yang diwawancarai, Jumat (01/11/2019)
menurut Suhup, uji KIR berlaku untuk kendaraan pemerintah maupun swasta, karena hal itu sudah diatur dalam ketentuan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Khilaf kali, seharusnya uji KIR tidak membedakan swasta maupun pemerintah,”kata pria yang pernah menjabat sebagai Kadishub.
“Padahal sudah diimbau agar kendaraan dinas milik Pemkab, seperti double cabin, truk hingga bus harus melakukan uji KIR,”lanjut dia
Jadi, papar Suhup, tidak ada pengecualian bagi siapa pun yang menggunakan kendaraan yang berjenis itu.
“Kalau memang wajib KIR ke Dishub Kabupaten Bekasi, maka harus dilakukan, jangan didiamkan begitu saja oleh OPD yang mengurusi kendaraan tersebut,”tegasnya.(DEJ)
Leave a Reply