TPA Burangkeng Terancam Overload, Perda RTRW Mendesak Direvisi

TPA Burangkeng.(ist)

CIKARANG PUSAT-Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Burangkeng yang berada di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu akan dilakukan perluasan sampai 25 hektare.

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi,Slamet Supriadi hal itu (perluasan lahan) setelah melalui kajian.

Namun, kata dia, untuk memperluas area buangan sampah, maka perlu dilakukan perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Karena di dalam Perda RTRW yang sekarang, tertulis luas lahan TPA  sekitar 11,6 hektare. Sehingga untuk perluasan, maka perda tersebut harus direvisi sesuai luasan yang diinginkan.

“Sekarang kendala yang dihadapi ada di tata ruang. Jadi kalau kita mau tambah (perluasan lahan TPA), maka perda yang ada saat ini harus diubah atau direvisi,” ujar dia.

Pemerintah daerah, papar Slamet, sudah bersurat ke pemerintah pusat. Isinya secara umum meminta petunjuk untuk memperluas lahan TPA meski Perda RTRW belum direvisi.

“Saya kirim surat ke kementerian. Saya minta bisa enggak mendahului perda. Jadi nanti sambil menyusun perdanya, lahan TPA diperluas. Tapi belum dijawab. Itu sudah kita upayakan,” katanya.

TPA Burangkeng tadinya direncanakan diperluas menjadi 40 hektare. Namun rencana itu tidak bisa terealisasi karena keterbatasan lahan di sekitar area.

“Informasinya perluasan mentok hanya 25 hektare. Karena lokasinya sudah overload” ujarnya.

Perluasan tempat pembuangan akhir sampah bukan menjadi satu-satunya solusi mengatasi overload TPA. Tapi pengelolaan di tiap kecamatan dan pengelolaan sampah dengan teknologi juga diperlukan.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*