Bapenda Survei Lokasi WP Untuk Pasang Alat Perekam Data Transaksi Usaha

SURVEI LOKASI: Tim dari Bapenda mendatangi wajib pajak guna survei pemasangan alat perekam data transaksi usaha.

CIKARANG PUSAT-Setelah dilakukan sosialisasi selama dua tahap kepada para Wajib Pajak (WP) yang dihelat di Gedung Wibawa Mukti beberapa hari lalu,Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mulai melakukan survei lokasi usaha wajib pajak.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan (Dalbuk) Bapenda Kabupaten Bekasi, Akam Muharam mengungkapkan, usai dilakukannya sosialisasi rencana pemasangan alat perekam data transaksi usaha pada beberapa hari lalu, tahap selanjutnya adalah survei ke sejumlah tempat yang nanti akan dipasang alat apa yang cocok untuk wajib pajak.

“Tentunya ada juga wajib pajak yang sudah punya sistem dan ada juga yang belum punya, sehingga alatnya akan beda,”ungkapnya diwawancarai, Selasa (03/11/2019).

Jelas Akam, pada waktu dilakukan sosialisasi dua tahap di Gedung Wibawa Mukti, para wajib pajak sendiri mengaku sudah sangat siap dan merespon apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap pemasangan alat perekam data transaksi usaha dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sebagaimana arahan dari Koordinator Supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK RI,bahwa pemasangan alat perekam data transaksi usaha bukan hanya di Kabupaten Bekasi saja, melainkan juga kota dan kabupaten di seluruh Indonesia,”kata dia.

“Di KPK sendiri ada datanya, mana daerah yang sudah terpasang alat dan mana daerah yang belum terpasang alat, sedangkan di Kabupaten Bekasi belum dipasang karena sedang berproses,”lanjut pria yang hobby bersepeda.

Survei lokasi pemasangan alat, papar Akam, dimulai dari hari Selasa pada pekan kemarin, dan targetnya per hari 20 WP.

Dalam melakukan survei, kata dia,dibentuk 2 tim, dan setiap tim harus mendata sebanyak 10 wajib pajak per harinya.

“Sampai Selasa ini pendataan yang dilakukan sudah mencapai 90 wajib pajak dari total 200 alat, kita pengennya dari seminggu yang lalu disurvei segera dipasangkan alatnya,”terangnya.

Akam pun berharap dengan pemasangan alat perekam transaksi usaha terhadap wajib pajak, ada peningkatan yang signifikan khususnya terhadap PAD Kabupaten Bekasi dari hotel, resto, dan parkiran yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*