Pasien Corona Tidak Dijamin BPJS, Komisi IV DPRD Kota Bekasi Dorong Penetapan Status KLB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Lattu Har Hary.

BEKASI SELATAN- BPJS kesehatan tidak akan membiayai pengobatan pasien Corona (Covid-19), sebab covid-19 termasuk dalam kategori wabah bencana yang pembiayaanya ditanggung oleh pemerintah pusat.

“Di Perpres 82 di pasal 52 yang tidak ditanggung ada klausulnya. Satu yang ditanggung oleh program lain, kedua bencana atau wabah itu tidak ditanggung,”ucap Kepala cabang BPJS Kota Bekasi, Eddy Sulistijanto Kamis,(19/03/2020).

Terkait dengan program lain, menurutnya hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor 1.07 yang mengatakan pasien Corona ditanggung pemerintah pusat.

“Jadi 1 klausul telah terpenuhi,1 klausul lagi, BPBD mengatakan itu (Covid-19) termasuk bencana juga kan?, jadi lebih dari satu klausul yang menyatakan itu tidak kami jamin. Yang kami jamin hanyalah pasien biasa selain pasien Covid ini,”jelasnya.

Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS,Lattu Har Harry mempertanyakan adanya kejelasan di titik level mana pasien Covid-19 yang tidak di jamin oleh BPJS apakah dia dari ODP, dari PDP atau yang telah ter suspect.

“Itu belum ada jawaban yang fiks. Karena peraturan itu belum disinkronisasikan dengan baik, mana peran pemerintah pusat dan daerah, karena anggaran akan dibebankan antara APBN dan APBD. Itu belum ada kejelasan,”ujarnya.

Dikatakan anggota Komisi IV ini, sebab saat ini warga Kota Bekasi yang memiliki gejala Covid-19 ditanggung oleh anggaran Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM). Sedangkan LKM sendiri tidak bisa digunakan oleh orang yang sudah mempunyai BPJS.

“Harus ada kebijakan anggaran di titik mana pasien ter-suspect akan di-cover BPJS. Perlu ada kebijakan birokrasi yang mempermudah, karena ini kondisinya memang serba darurat,”jelas dia

Terkait hal itu, lebih lanjut dikatakan Lattu pihaknya akan mendorong pemerintah kota Bekasi berkoordinasi dengan jajaran terkait agar segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kota Bekasi untuk penguatkan payung hukum terhadap penyiapan anggaran dana khusus bagi penanggulangan wabah covid-19 sekarang ini.

“Jadi rekomendasi dari Komisi IV ini nanti akan dibahas di Banggar. Kita akan meminta lanjutan kordinasi Wali Kota dengan jajaranya untuk membahas anggaran itu. Karena daerah lain sudah menyatakan KLB, kita akan mendorong kota Bekasi KLB. Karena kalau sudah KLB, untuk anggaran itu gampang karena kondisinya,”pungkasnya.(RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*