Miliaran Dana Yayasan SHT Raib, Wabup Madiun Jadi Terlapor

Mohamad Samsodin SH (kiri) berpose bersama klien di halaman Polda Jatim.

BEKASI SELATAN – Yayasan Setia Hati Terate (SHT) menanggapi raibnya dana Yayasan Setia Hati dengan total Rp 37 miliar yang meliputi uang sejumlah Rp 8 miliar dan aset senilai Rp 29 miliar.

Ketua Yayasan SHT melalui Penasihat Hukumnya Mohamad Samsodin S.H, Hendrayanto, S.H, Hermawan Naulah, ST, SH, MH, Anton R.widodo SH dan Agung Hadiono, SH. telah melaporkan ke Polda Jatim berdasarkan LP/B/ 1641/ XII/ 2018/ Bareskrim  tanggal 18 Desember tahun 2018.

”Pelaku yang diduga menggelapkan uang senilai Rp 37 miliar adalah Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto, warga Jalan Munggut Retno Wungu Madiun, Issoebantoro warga Jalan Trijaya Klegen Kartoharjo Madiun, R. Murdjoko Jalan Dwijaya Klegen Kartoharjo Madiun,” kata Mohamad Samsodin S.H, Selasa (20/10/2020).

Dijelaskan Samsodin, sesuai dengan surat nomor: 086/SE/PP PSHT.000/VII/2017, tertanggal 27 Juli 2017, Murdjoko HW dan Hari Wuryanto masing-masing selaku Ketua Harian dan Sekretaris Umum Persaudaraan Setia Hati Terate memerintahkan tanpa hak dan wewenang untuk mentransfer atau menyetor sejumlah uang dari organisasi PSHT ke Yayasan SHT ke Rekening BNI.

“Hari Wuryanto saat itu sekaligus menjabat sebagai Ketua Yayasan SHT dan hingga saat ini tidak mau melakukan serah terima serta membuat laporan pertanggungjawaban pada Kepengurusan Baru Yayasan SHT, sehingga patut diduga surat tersebut sebagai pemufakatan jahat melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang hasil penggelapan uang organisasi PSHT,”terangnya.

Dikatakan Samsodin, bahwa berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik Dra. Eliya Noorlisyati dan Rekan Nomor : 08006/SK-MKS/VIH/18 tertanggal 16 Agustus 2018 perihal Management Letter Hasil Audit Khusus Atas Laporan arus kas pengelolaan dana Yayasan Setia Hati Terate periode 1 Mei 2016 s/d 31 Desember 2017 melalui nomor rekening BNI : 0036938285.

“Sebagaimana pada poin (a) di atas, terdapat pengeluaran dana sebesar Rp. 8.474.300.000  yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, bahwa terlapor dan tim telah memerintahkan dan atau menyuruh untuk mentransfer atau menyetor atau menghibahkan uang milik PSHT ke Yayasan SHT tanpa hak dan wewenang, patut diketahui dan dikehendaki oleh terlapor dan kawan-kawan.

“Dalam Anggaran Dasar Yayasan SHT pada Tahun 2014 yaitu Akte Notaris Nomor 87 Tertanggal 10 Oktober 2014 Yayasan SHT tidak dimaksudkan untuk menampung atau mengelola uang dari organisasi PSH, dan di dalam organisasi PSHT berdasarkan AD/ART tahun 2008 tidak ada keterkaitan afiliasi antara organisasi PSHT dengan Yayasan SHT,” bebernya.

Samsodin menambahkan, pada pembuatan surat edaran untuk penarikan dana ke cabang-cabang tidak memberitahukan kepada Dr. R. HM  Taufiq, SH, Msc yang ditetapkan oleh Majelis Luhur PSHT berdasarkan AD/ART Tahun 2016 dalam Parapatan Luhur Tahun 2016 di Jakarta sebagai Ketua Umum PSHT dan tidak berdasarkan keputusan musyawarah mufakat organisasi pengurus.

“Sampai dengan saat ini Ketua Yayasan SHT yang lama (Hari Wuryanto) tidak melaksanakan apa yang diperintahkan oleh UU Yayasan No. 28 Tahun 2014. Sehingga klien kami sudah 2 kali datang ke Polda Jatim untuk meminta keadilan hukum. Seperti yang disampaikan penyidik hari ini, hasil gelar perkara untuk unsur pidananya sudah memenuhi,”pungkasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*