CIKARANG PUSAT – Mutasi dan promosi ratusan pegawai negeri sipil di lingkungan unit kerja Pemkab Bekasi yang dilakukan Bupati, pada Jumat malam (16/10/2020) dan dilangsungkan secara virtual di Comand Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, menuai kritikan tajam dari dewan pendiri LSM JEKO (Jendela Komunikasi).
“Mutasi dan promosi itu terlihat kejar tayang. Ibarat kata, bupati lagi diuber-uber Perda Kelembagaan Baru dan Perbup Pola Karir. Makanya ada sejumlah pegawai yang ada dalam ketiga Surat Keputusan (SK) Bupati itu jadi pertanyaan berbagai pihak” kata Dewan Pendiri LSM JEKO yang setiap harinya dipanggil nama Bob melalui pesan WhatsApp-nya ke Redaksi Bekasiekspres.com, Selasa (20/10/2020).
Coba dilihat dan perhatikan, ungkap Bob, dalam SK Bupati Nomor : 821.2/Kep.1651-BKPPD/2020 tanggal 16 Oktober 2020, disitu ada 10 orang pegawai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang di mutasi alias dipindah.
“Jangan jadi alasan, mutasi kali ini untuk isi kelembagaan baru yakni Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi. Dimana PUPR dibelah jadi 2 dinas,” ujar Bob.
Apapun alasannya, masih kata Bob, dari catatan LSM JEKO, bupati itu sudah dua kali melanggar peraturan yang dibuat dan ditanda tanganinya pada tanggal 04 Mei 2020 yakni Perbup Nomor 44 tahun 2020 tentang Pola Karier PNS di lingkungan Pemkab Bekasi.
Pertama, ketika melakukan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) tanggal 22 Juli 2020. Pada waktu itu, Drs. H. Effendi, M.Si dipindah dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi Kepala Dinas Perindustrian, padahal satu tahun lagi yang bersangkutan pensiun.
“Sekarang kembali diulang. Apa yang jadi pikiran bupati, menempatkan posisi jabatan pegawai yang per tanggal 01 November 2020 pensiun menjadi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Harusnya definitif-kan saja pegawai itu di staf ahli. Kan Bupati yang tunjuk pegawai itu dari Kepala Dinas PUPR merangkap jadi staf ahli,” tandas Bob.
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ditempatkannya pegawai itu untuk menduduki jabatan di dinas baru, ada maksud dan tujuan tertentu.
“Ya itu sih sah-sah aja. Dalam regulasi, bupati itu kan PPK dan mungkin punya pertimbangan lain. Terlepas punya pertimbangan, jangan main tabrak aja itu Perbup 44 tahun 2020,” celetuk Bob.
Bob pun ibaratkan bait lagu ‘Kau yang mulai, kau yang mengakhiri, Kau yang berjanji, kau yang mengingkari’.
“Coba lihat dan baca Perbup Pola Karier itu, khususnya di Pasal 88 dengan jelas tertulis PNS yang memasuki batas usia pensiun satu tahun atau kurang dari satu tahun tidak dapat dilakukan perpindahan dalam jabatan,” tegas Bob.
Artinya, papar Bob, dalam pasal itu sangat jelas bahwa kalimat tidak dapat dilakukan perpindahan jabatan adalah untuk memberikan penghargaaan kepada pejabat yang bersangkutan dan memberikan peluang karier kepada pejabat yang lainnya.
Pertanyaannya, jika melihat dan mencermati kelembagaan baru itu. Ada 26 dinas dan 6 badan serta ditambah pejabat eselon II kepala Inspektur, Kepala RSUD dan Kepala Sekretariat DPRD dan 2 pejabat Staf Staf Ahli Bupati.
Artinya, kata Bob, dikaitkan dengan promosi dan mutasi pejabat eselon II itu, ada yang masih kosong yakni Kepala Sekretariat DPRD, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Perdagangan.
“Bahkan bukan itu saja. Dengan adanya kelembagaan baru itu, secara otomatis sarana dan prasaran (ruang kerja) yang ada sekarang ini akan berubah,” ulasnya.
Selain 10 orang pejabat eselon II yang dimutasi, kata Bob, ada juga pejabat eselon III (Administrator) yakni sebanyak 130 pegawai dan pejabat eselon IV sebanyak 367 orang pegawai. Ditotal jumlah jadi 507 pegawai negeri sipil. (TIM)
Leave a Reply