Kasus Pemalsuan Surat, Hakim Vonis Kades Agus Sopyan 1,5 Tahun Penjara

Kades Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Agus Sopyan saat mengikuti persidangan, beberapa waktu lalu.

CIKARANG PUSAT – Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sopyan selaku terdakwa pemalsuan surat, akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kamis (01/04/2021).

Vonis yang dijatuhkan kepada Kepala Desa (Kades) Agus Sopyan ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara.

Humas PN Cikarang, Navis, menyebut, Agus Sopyan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terkait penahanan, Agus Sopyan pernah ditahan, artinya akan dilakukan pengurangan masa tahanan sesuai dengan yang sudah dijalani.

“Ada lah sisanya, hitung – hitungannya kan masih panjang,” ungkap Navis.

Sedangkan terdakwa Herman Sujito, papar Navis, divonis lepas dari segala tuntutan hukum. Perbuatannya terbukti namun bukan merupakan tindak pidana (onslag). Satu terdakwa Melly Siti Fatimah divonis mengalami gangguan kejiwaan sehingga tidak mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

Navis melanjutkan, untuk terdakwa Mohammad Dagul dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Kemudian Agus Acep vonis pidana penjara 6 bulan, dan terdakwa Jaba Suyatna pidana penjara 6 bulan.

“Terdakwa Barif HD 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” ujar Navis mengakhiri.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Agus Sopyan Kepala Desa Segara Makmur periode 2021 – 2027. Terdakwa Agus Sopyan dituntut JPU 4 tahun penjara, dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Nomor perkara 135/Pid.B/2020/PN Ckr. (ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*