Tim Kuasa Hukum LBH Ajukan Keberatan Terhadap Tuntutan JPU

Tim Kuasa Hukum LBH Benteng Pertahanan Rakyat.

CIKARANG PUSAT – Lembaga Bantuan Hukum Benteng Perjuangan Rakyat mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 496.225.000 yang dilakukan MKD selaku karyawati bagian keuangan di CV.Mega Utama Motor.

Sidang perkara dengan nomor PDM – 556/CKR/10/2021 digelar Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis (11/11/2021) lalu, dipimpin oleh Hakim Ketua Decky Christian SH,mengagendakan pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa MKD binti Wahyu Mulya Umbara.

Dikatakan Tim Kuasa Hukum LBH BPR, Andi Muhammad Yusuf SH, kliennya (MKD) menghadapi dua tuntutan dari JPU yakni, Primer Pasal 374 KUH Pidana Junto Pasal  64 ayat 1 KUHPidana, dan Subsider Pasal 372 KUH Pidana Junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana .

Dijelaskan Andi, selaku kuasa hukum terdakwa berdasarkan pasal 156 KUHAP diberikan hak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU dan merujuk kepada pasal tersebut, terdakwa maupun penasehat hukum mengajukan keberatan berkaitan dengan,

1.Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau
2.Dakwaan tidak bisa diterima
3.Surat dakwaan harus dibatalkan.

Adapun alasan eksepsi yang diajukan LBH Benteng Perjuangan Rakyat sebagai berikut:

A. Dakwaan “tidak jelas dan lengkap” dalam menjalankan standart operating prosedur (SOP) CV. Mega Utama Motor.
B. Dakwaan “tidak jelas dan lengkap” dalam menjelaskan kerugian Cv. Mega Utama Motor.
C. Dakwaan “tidak jelas dan lengkap” dalam menjelaskan kronologis dugaan pidana penggelapan tanpa dasar yang jelas.
D. Dakwaan “tidak jelas dan lengkap” karena perempuan/klienya tidak pernah diangkat karyawan oleh CV. Mega Utama Motor.

Maka dari itu, pihaknya (LBH) selaku kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim  Pengadilan Negeri (PN) Cikarang untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan yang pokoknya sebagai berikut:

1.Menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa.
2.Menolak dakwaan JPU untuk seluruhnya.
3.Membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala dakwaan.
4.Memerintahkan terdakwa untuk segera keluar dari tahanan apabila Hakim berpendapat lain, dan memohon keputusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Lebih lanjut Andi mengatakan, sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (24/11/2021) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan.

Sedangkan untuk anggota Tim Kuasa Hukum LBH Benteng Perjuangan Rakyat terdiri dari,  Andi Muhammad Yusuf SH. (Direktur), Erick Filemon Sibuea SH., Giand Yanussi SH. dan Maurits Binsar SH. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*