SERANGBARU – Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mengamankan Sembilan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Keembilan orang ini diamankan saat sedang bekerja menjadi kuli pabrik bata atau hebel di PT Batawang, Jalan Raya Serang, Kampung Pasirandu, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno mengatakan, sembilan orang tersebut diamankan karena diduga menyalahgunakan kartu izin tinggal terbatas (KITAS). Dalam dokumen KITAS yang dimiliki, mereka disebutkan bekerja sebagai Direktur Utama, Komisaris dan Manager perusahaan.
Akan tetapi faktanya, mereka bekerja sebagai pekerja kasar yang sedang membuat bata. Sehingga, kata dia, pihak Imigrasi langsung mengamankan sembilan orang warga Tiongkok tersebut. “Sembilan WNA tersebut sudah dua tahun bekerja di Cikarang,” katanya, Jum’at (13/1) malam.
Dokumen KITAS milik sembilan WNA tersebut bukan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi. Dokumen tersebut, kata dia, dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi di daerah lain. Meski begitu, dokumen tersebut asli dan mutlak digunakan oleh para WNA tersebut.
“Mereka memang bekerja disini, tapi tidak harus dokumen KITAS kita yang keluarkan. Yang jadi persoalan, posisi mereka tidak sesuai dengan KITAS,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, penyidik masih menggali keterangan sembilan WNA yang diamankan tersebut. Apabila unsur pelanggarannya terpenuhi, lembaganya akan memberi sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan memasukan namanya dalam daftar cekal.
“Bahkan persoalan ini dapat kita teruskan ke ranah penyidikan dari penyelidikan,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini terungkap saat penyidik memperoleh informasi dari masyarakat sekitar. Saat itu, petugas mendapat informasi bahwa ada sejumlah tenaga asing bekerja dan menetap di pabrik tersebut. Berbekal laporan itu, penyidik mengintai dan melakukan pengecekan ke lokasi.
Kantor Imigrasi Bekasi mencatat hingga akhir tahun 2016, ada sekitar 10.065 WNA yang datang ke Kota/Kabupaten Bekasi. Sebanyak 9.662 orang diantaranya, berada di Kabupaten Bekasi, sisanya di Kota Bekasi.
WNA Jepang masih menduduki peringkat pertama negara asal WNA terbanyak, disusul Korea Selatan, Tiongkok, Malaysia, dan India. Data bulan Agustus 2016, jumlah WNA asal Jepang sebanyak 1.320 orang, Korsel 1.128 orang, sedangkan Tiongkok di posisi ketiga, hanya 280 orang.
Sutrisno mengaku, sejauh ini hanya ada satu perusahaan asal Tiongkok di Kota/Kabupaten Bekasi. Perusahaan tersebut berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dan bergerak di bidang otomotif.
Untuk mengantisipasi lonjakan warga negara asing, Imigrasi Kelas II Bekasi sudah membentuk tim pengawasan orang asing (timpora) yang bertugas membantu kantor imigrasi mengawasi keberadaan WNA di wilayahnya. Angka penindakan di Imigrasi Bekasi termasuk tinggi, baik deportasi maupun pro justitia.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Heri Lesmana menambahkan, pada September 2016 kemarin, pihaknya sudah mengukuhkan 11 tim pengawasan orang asing (timpora) tingkat Kecamatan. Sebanyak enam Kecamatan di Kabupaten dan lima lainnya di wilayah kota yang banyak ditempati orang asing.
Sebelas Kecamatan tersebut meliputi Cikarang Timur, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Cibitung, Rawalumbu, Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Bekasi Barat, dan Bantargebang. Pengawasan biasanya dilakukan dengan mekanisme tertutup di samping mekanisme terbuka operasi gabungan.(ONE)
Leave a Reply