TAMBUN SELATAN – Keberadaan tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Ruko Kalimas 2 mendapat penolakan keras dari warga Kampung Jatibaru, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan.Ketiga THM itu yakni, PW Club, Skatter dan K-Nizz.
Warga menolak lantaran lokasi THM tersebut berdekatan dengan permukiman, dan keberadaannya berimplikasi meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat setempat.
Puluhan warga Kampung Jatibaru RT 01, 02, 03 RW 01 Dusun III Desa Setia Darma, bahkan sudah menandatangani surat penolakan keberadaan THM tersebut.
“Kami (warga Kampung Jatibaru) sangat keberatan dengan adanya THM di Ruko Kalimas 2 yang meresahkan dan mengganggu ketentraman. Penolakan ini harga mati dan gak bisa ditawar-tawar lagi,” tegas Tokoh Pemuda Kampung Jatibaru, Arief Rahman Hakim kepada awak media, Sabtu (20/11/2021).
Arief menjelaskan warga Kampung Jatibaru melalui Pengurus Wilayah Dusun III telah melayangkan surat penolakan keberadaan THM kepada pengelola Ruko Kalimas 2.
Surat itu papar Arief, ditandatangani oleh Ketua RT 01, 02, 03 Ketua RW 01/III, Ketua Dusun III dan Kepala Desa Setia Darma.
“Intinya, surat itu berisikan penolakan kami dengan keberadaan THM itu. Jika pihak pengelola Ruko Kalimas 2 tidak mengindahkan surat warga, maka kami akan melakukan aksi penolakan agar THM tersebut segera ditutup,” ujar Arief.
Dikatakan Arief, lokasi THM tersebut juga berdekatan dengan sarana pendidikan dan ibadah. Yakni hanya 20 meter dari sarana pendidikan, dan 30 meter dari rumah ibadah.
Dengan lantang Arief menduga THM tersebut tidak mengantongi izin dari instansi terkait. Bahkan, telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jenis Usaha Pariwisata yang dilarang.
“Selain diduga gak punya izin, THM tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menutup kegiatan yang dilakukan pihak THM yang diduga melanggar Perda Kabupaten Bekasi.
“Kami sangat berharap kepada Satpol PP segera merespon
keinginan warga dengan menutup kegiatan THM di Ruko Kalimas 2. THM itu sangat meresahkan warga, dan mengganggu ketentraman lingkungan,” demikian Arief mengakhiri. (RED)
Leave a Reply