Hakim dan Jaksa KPK Sempat Bingung Selisih 5 Juta Uang Suap Meikarta

SIDANG SUAP MEIKARTA: Sidang kasus suap izin Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (01/04/2019) kemarin.

BANDUNG – Persidangan kasus suap izin Meikarta yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (01/04/2019), memunculkan kebingungan sejumlah pihak yang hadir di ruang sidang.

Pasalnya, dua saksi dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi saling membantah nominal pasti uang yang diterima dari pihak Meikarta.

“Saya hanya menerima Rp70 juta dari pak Mustakim, makanya saya kembalikan uang senilai itu ke KPK,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris saat dicecar pertanyaan oleh Hakim Ketua Tardi, Senin (01/04/2019) kemarin.

Daris bahkan berupaya meyakinkan Hakim Ketua dan Jaksa KPK bahwa dirinya hanya menerima Rp70 Juta di kantornya. Ia pun mengaku tidak ikut plesiran ke Thailand bersama anggota DPRD.

“Uang Rp70 Juta itu udah saya kembalikan ke KPK, ga bener tuh kalo saya terima Rp75 juta seperti yang disampaikan pak Mustakim tadi. Saya juga gak ikut ke Thailand,” papar Daris kepada Hakim dan Jaksa KPK.

Sontak saja keterangan Daris langsung dikonfrontir Hakim Ketua Tardi dan Jaksa KPK I Wayan Riana kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim.

Mustakim pun menjelaskan bahwa dirinya menyerahkan uang senilai Rp75 juta kepada Daris. Ia menyebut uang sebesar Rp300 juta dari terdakwa Neneng Rahmi dibagi masing-masing Rp75 Juta kepada empat unsur pimpinan DPRD.

“Uang Rp300 juta itu dibagikan kepada Sunandar (ketua DPRD), saya, Daris dan Jejen Sayuti.Masing-masing kebagian Rp75 Juta,” beber Mustakim.

Keterangan Daris dan Mustakim yang berbeda soal nominal uang yang diterima dan diserahkan, membuat Hakim Ketua kebingungan.

“Terus kemana selisih uang Rp5 Juta itu, kok bisa beda-beda begini nominalnya. Jaksa tolong dicatat hal ini untuk ditelusuri kebenarannya,” ujar Hakim Ketua.

Persidangan kasus suap izin Meikarta dipimpin Hakim Ketua Tardi, Hakim Anggota Judijanto Hadilesmana dan Lindawati.(ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*