Pengguna KS Ditolak RS, Kadinkes Akui Belum Mampu Lakukan Pengawasan

BEKASI TIMUR-Kepala dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menyatakan pihaknya akan memanggil rumah sakit (RS) yang menolak pasien berobat menggunakan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).

“Pastinya tidak usah ditutup-tutupi, rumah sakit apapun pastinya sudah kewajiban kita sebagai regulator, regulasinya pengelola daripada KS untuk mempertanyakan hak dan kewajibannya. Termasuk akan memanggil rumah sakit tersebut apabila melalaikan kewajibanya untuk masyarakat Bekasi yang mempunyai NIK (pengguna KS),” kata Tanti usai menghadiri diskusi soal KS di Bekasi Timur, Jumat (25/10/2019) malam.

Mengenai masih adanya laporan masyarakat yang ditolak ataupun merasa di-pingpong pihak rumah sakit ketika berobat menggunakan KS, Tanti mengklaim pihaknya merasa belum mampu melakukan pengawasan setiap hari karena banyaknya rumah sakit dan keterbatasan tenaga kerja.

“Ya namanya juga rumah sakitnya kan bukan satu,rumah sakit itu sekarang ada 46, sementara tenaga kita pun tidak bisa mengakomodir untuk setiap hari mengawasi rumah sakit. Kecuali sekarang sudah ada si JONI kita bisa mengawasi pelayanan,tapi kalau mengawasi sampai pada informasi saat ini kita belum bisa sejauh itu,” jelasnya.

Kemudian, terkait hal tersebut pihaknya mengembalikan lagi kepada para direktur (RS) karena sudah ada kerjasama, dimana dalam perjanjian kerjasama harus dijalankan hak dan kewajiban.

“Tapi ini pun menjadi masukan bagi kita yang mengelola Jamkesda, dalam hal ini KS. Sehingga segera dapat kita tindak lanjuti, menindak rumah sakit tersebut ,” kata dia.

Tanti menegaskan, untuk pihak rumah sakit yang tidak mau melakukan perubaham (menolak pasien KS) akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (Perjanjian KS).

“Yang penting datanya lengkap, nanti kami bisa klarifikasi ke rumah sakit terkait,” pungkasnya.(RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*