BEKASI TIMUR- Maraknya pemberitaan terkait outing class, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengeluarkan Peraturan Kepala Dinas (Perkadis) melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan nomor: 421.71/Kep 43-Disdik/I/2020 tentang pedoman penyelenggaraan study tour pada Sekolah Dasar dan Menengah Pertama di Kota Bekasi.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Inayatullah, pengadaan outing class boleh-boleh saja sepanjang tidak memberatkan siswa didik, dan komite sekolah ditunjuk sebagai mitra sekolah untuk melancarkan proses kegiatan belajar mengajar.
Sesuai Permendikbud nomor 7, komite sekolah adalah lembaga independen yang ditugaskan untuk memberikan pertimbangan atau masukan supaya proses belajar mengajar dapat berjalan efektif.
“Jadi dia (komite sekolah) mitra sesuai Permendikbud 75 jelas itu, supaya bisa berjalan dia melaksanakan tugasnya dengan baik dalam proses belajar mengajar. Komite sekolah boleh menggalang dana dari orangtua siswa, dunia usaha, industri, CSR (Corporate Social Responsibility) dan yang lainnya,” ujar Inayatulah usai coffe morning dengan awak media di kantor Disdik Kota Bekasi,Selasa (04/02/2020).
Kemudian, Kepala Sekolah harus bertangung jawab dengan laporan penggunaan anggaran, misalkan di sekolah, komite sekolah harus membuat laporan kepada kepala sekolah juga masyarakat sebagai donaturnya.
“Kalau tidak disampaikan orangtua murid tinggal nuntut. Jika enggak bagaimana transparan, itukan intinya di situ. Jadi dari orangtua, untuk orangtua dan kepada orangtua,”jelasnya.
“Misalkan komite sekolah menyerahkan ke panitia, panitia dibentuk dari orangtua murid, nanti lapor ke kepala sekolah, panitia ini laporan kepada masyarakat dan orangtua peserta didik. Kepala sekolah harus punya dokumen itu,” beber Inay
Dengan adanya peraturan ini (Perkadis), kata dia, kepala sekolah wajib mengajukan permohonan setiap mau mengadakan kegiatan outing class, dan nanti dari dinas akan memberikan rekomendasi boleh atau tidak.
Lanjutnya, kegiatan outing class harus diumumkan di awal tahun, karena program outing class masuk dalam program rencana sekolah dan program rencana pengembangan sekolah.
“Kalau ujug-ujug ya jelas gak bisa, kan program akhir tahunan, jadi harus disampaikan pas awal tahun,”ujarnya
Inay juga menegaskan, pihak sekolah tidak boleh memaksa/mewajibkan membayar bagi peserta didik yang tidak bersedia mengikuti kegiatan study tour.
“Misalnya tidak ikut, tapi pihak sekolah mewajibkan harus membayar, itu tidak boleh. Kalaupun ada sekolah yang seperti itu, saya pastikan akan saya tindak dan saya beri sanksi yang berat,”tandasnya. (RAN)
Leave a Reply