BEKASI TIMUR-Dalam rangka menjalin sinergitas dengan mitra kerja, Komisi I DPRD mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur.
“Yang dibahas banyak hal terkait dengan pelayanan, terutama yang kami soroti mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujar Abdul Rojak, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi kepada Bekasiekspres.com,Selasa (04/02/2020).
Dikatakannya, penjelasan kepala BPN Kota Bekasi masih sangat normatif terkait dengan program PTSL. Tadi disampaikan secara detail mengacu kepada aturan yang ada sewaktu dipertanyakan tentang anggaran,biaya dan tim pelaksana program.
“Ya memang kalau bicara tim, pokja, itu di luar domain BPN. Itu dilakukan oleh kepanjangan tangan Pemkot Bekasi melalui Camat dan Perwal. Tapi yang pasti disampaikan oleh Kepala BPN terkait dengan PTSL melalui SK tiga menteri, anggarannya hanya Rp.150 ribu rupiah per satu bidang tanah, salah satunya untuk kantor untuk materai. Itu yang resmi,”terangnya.
Diungkapkan Abdul Rojak, di Kota Bekasi pada tahun 2019 ada 15 ribu bidang tanah, seharusnya semua bidang itu baik yang melakukan pendaftaran PTSL atau tidak harus dipetakan dan disosialisasikan.
“Tapi pada kenyataannya memang sosialisasi kepada masyarakatnya masih kurang. Kami DPRD Kota Bekasi, khususnya dari Komisi I menerima banyak pengaduan masyarakat, salah satunya terkait dengan PTSL. Kalau memang ada temuan yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada, bukan hanya ditindaklanjuti, kita akan panggil BPN nanti kalau memang terbukti ada temuan,”tandasnya.
Sementara Kepala BPN Kota Bekasi, Deni Ahmad terkesan enggan memberikan komentar perihal PTSL, dan menyebut kunjungan Komisi I DPRD Kota Bekasi ke kantornya hanya sebatas kordinasi.
“Barusan bapak (Ketua Komisi I) sudah jelasin sudah, ini aja dari bapak. Nantilah sekaligus, jangan satu-satu, semua wartawan akan saya undang untuk menjelasin itu (PTSL), itu aja pak,”tukasnya. (RAN)
Leave a Reply