CIKRANG PUSAT – Perubahan status desa menjadi kelurahan ternyata tidak semuanya tercatat dalam administrasi lembaran aset daerah. Salah satunya seperti keberadaan eks Tanah Kas Desa (TKD) yang tersebar di tujuh kelurahan di beberapa kecamatan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Dinas Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan angkat bicara keberadaan soal aset berupa eks TKD di tujuh kelurahan yang sampai saat ini belum tercatat dalam lembaran aset daerah.
“Seharusnya pada saat perubahan status desa menjadi kelurahan itu sudah rapih semua termasuk aset bangunan dan tanah TKD-nya. Karena kalau sudah masuk ke Bidang Aset Pemkab Bekasi berarti sudah masuk dalam penghapusan aset.
Tetapi saat ini untuk TKD sendiri diakui belum tercatat, karena untuk pencatatan sendiri perlu dilakukan pengukuran ulang benar atau tidak aset yang diserahkan totalnya 18 hektar,”ungkap dia yang diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (09/07/2020).
Pencatatan aset ke dalam lembaran aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, menurutnya tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan dan serampangan.
“Kalau kita main masukin dan catat begitu saja ke dalam lembaran aset yang katanya ada18 hektar, tetapi pada kenyataan di lapangan malah tidak ada segitu jumlahnya, nanti malah dibilang kita lakukan penggelapan aset,”kata dia
Sampai saat ini, menurut dia, belum ada satu pun aset berupa eks TKD desa jadi kelurahan dicatat dalam lembaran aset daerah, Bahkan pihaknya meminta kepada SKPD terkait untuk membuat sosialisasi di jajaran kelurahan terkait mengenai BMD di tahun 2021 mendatang.
“Kalau kekhawatiran akan penyalahgunaan aset dari tujuh kelurahan yang ada di Kabupaten Bekasi jelas sangat ada. Tetapi sekarang ini kami sedang berkomunikasi dengan dinas terkait untuk pendataan dan pengamanan aset,”pungkas dia.(DEJ)
Leave a Reply