Dewan Kota Bekasi Desak KPK Usut Perpanjangan Masa Jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi

Agus

BEKASI TIMUR – Perpanjangan masa jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim dikecam anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi lantaran dinilai ilegal dan menabrak peraturan.

Bahkan Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Agus mendesak aparat penegak hukum, Kejaksaan dan khususnya KPK agar segera melakukan penyelidikan proses perpanjangan masa jabatan Usep Rahman Salim.

“Ini ada apa? Kok seenaknya bicara kalo kami (Pemkot Bekasi) tidak punya kewenangan? Maka itu, kami minta aparat penegak hukum khususnya KPK untuk menyelidiki proses perpanjangan masa jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi itu,” tandasnya

Agus pun menanggapi pernyataan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi,Ani Rukmini yang dinilai arogan dan menyebarkan berita bohong terkait kewenangan Pemkot Bekasi dalam perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.

Agus bahkan meminta Ani Rukmini meminta maaf kepada Pemkot Bekasi.

“Kami minta statemen menyesatkan itu dicabut, dan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi harus minta maaf ke Pemkot dan masyarakat Kota Bekasi. Kami tidak main-main. Kami kasih waktu 1 x 24 jam untuk minta maaf. Karena itu berita bohong dan menyakitkan bagi warga Kota Bekasi,” tegas Agus.

Tidak hanya itu, Agus juga meminta agar surat perpanjangan masa jabatan Usep Rahman Salim sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi ditarik kembali karena menyalahi aturan.

“Tarik surat perpanjangan itu. Komunikasikan dengan Pemkot Bekasi karena kami memiliki kewenangan sebelum pemisahan dilakukan,” ungkapnya. (TIM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*