Sidang Vonis Kades Agus Sopyan Ditunda Gegara Ketua Majelis Hakim Sedang Diklat

Terdakwa Kades Agus Sopyan (masker biru) saat jalani sidang di PN Cikarang, pada Selasa (07/04/2020) lalu.

CIKARANG PUSAT – Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) yang agendanya vonis atau putusan Majelis Hakim dalam perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sopyan, ditunda Kamis depan.

Sidang ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim sedang melaksanakan pelatihan online Diklat Mahkamah Agung.

“Insyaallah sidang putusan perkara pemalsuan surat akan digelar Kamis depan (25/03/2021),” ungkap Juru Bicara PN Cikarang, Navis, Kamis (18/03/2021).

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Denny Reynold, SH. MH, menyebut meski sidang putusan ditunda, semua terdakwa hadir kecuali Melly.

“Sidang kali ini kewenangan penuh ada di Hakim, kami (Jaksa) menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim,” ujar Denny.

“Sidang diagendakan lagi tanggal 25 Maret, itu juga kalau Hakim sudah siap, kita tinggal tunggu Hakim,” ujar Denny lagi.

Untuk diketahui, para terdakwa dalam perkara pemalsuan surat ini merupakan tangkapan Polda Metro Jaya yang dilakukan press rilis di Polda Metro Jaya pada Rabu 5 September 2018. Proses hukum menelan waktu lebih dari dua tahun. Bahkan saat ini masih dalam proses persidangan di PN Cikarang.

Mengutip laman SIPP Pengadilan Negeri Cikarang, Perkara 133/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa Melly Siti fatimah, H. Muhammad Dagul, Agus Acep, Jaba Suyatna, Perkara 134/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa Herman Sujito, Perkara 135/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa Agus Sopyan, Perkara 136/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa H. Barif HD. (ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*