Kebijakan Pansel Calon Sekda Diduga Disusupi Kepentingan dan Sponsor

Ilustrasi jabatan sekda (foto:ist).

CIKARANG PUSAT – Kebijakan Panitia Seleksi (Pansel) calon Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Bekasi, menuai kritikan.

Pasalnya, acuan yang jadi pedoman Pansel yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif yang jadi pedoman Pansel, dinilai ada “kepentingan” dan “sponsor” terhadap peserta yang dinyatakan lolos seleksi.

“Ya, kami nilai dan lihat ada “kepentingan” dan “sponsor”. Untuk itu, hal ini harus disikapi stakeholder, karena akan berdampak terhadap jenjang pola karir Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Dewan Pendiri LSM Jendela Komunikasi (Jeko) yang sehari-harinya dipanggil nama Bob, Sabtu (13/06/2021).

“Coba lihat dan perhatikan lampiran PermenPAN RB, khususnya tentang tata cara seleksi Pengisian JPT. Di mana dalam hurup B (pelaksanaan), Poin 3 (JPT Pratama) huruf C, di situ sangat jelas tertulis bahwa persyaratan untuk dapat diangkat menjadi JPT Pratama (sekda) itu harus memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun,” demikian ungkap Bob lagi.

Begitupun sebaliknya, papar Bob, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah dirubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Khususnya dalam
Pasal 107. Hurup C. Angka (3), juga ditegaskan hal yang sama.

Artinya, apa yang menjadi pedoman Pansel JPT calon Sekda Pemkab Bekasi yang menetapkan persyaratan umum dalam poin 5 yakni “sedang atau pernah menduduki JPT pratama setara eselon II.b paling singkat 3 (tiga) tahun”,  terkesan ada “kepentingan” dan “sponsor” terhadap peserta yang dinyatakan lolos seleksi.

Dijelaskannya, dari data base  lembaga yang didirikannya itu diketahui bahwa Yana Suyatna dan Dedi Supriyadi dilantik menjadi Eselon II.b pada tanggal 20 Juli 2018. Pada saat itu, Yana menjabat Kepala Dinas Perhubungan hasil Open Bidding (lelang jabatan). Sedangkan Dedi dipromosi dari eselon tiga menjadi eselon II.b yakni Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

Jika dicermati data base itu, sambung Bob, coba dihitung dari Juli 2018 ke Juli 2019 sama dengan 1 tahun, kemudian Juli 2019 ke Juli 2020 sama dengan 2 tahun. Artinya, sejak pengumuman hingga penetapan hasil seleksi, Yana dan Dedi itu belum masuk kategori persyaratan yang ditetapkan pansel, yakni pernah jadi eselon II paling singkat 3 tahun. Apalagi jika berpedoman kepada peraturan perundang undangan tersebut di atas yakni paling singkat 5 tahun.

“Namun yang terjadi, hal itu diloloskan atau lulus seleksi administrasi dan berhak ikut tahapan selanjutnya,” beber Bob.

Sedangkan Peno Suyatno, menurut Bob, ketika itu November 2017 dari Kabag Umum dimutasi menjadi Inspektur Pembantu Wilayah II pada Inspektorat, dan setahun kemudian, tanggal 23 Febuari 2018 dilantik menjadi eselon II yakni Kepala Dinas Perindustrian.

Dimana pada saat itu, tambah Bob, pelantikannya bersamaan dengan Iwan Ridwan yang menjadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Namun pada tanggal 22 Juli 2020, Peno dimutasi menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup sampai dengan sekarang.

Jika dihitung sejak pertama kali dilantik jadi eselon II yakni Febuari 2018, masih kata Bob, Peno masuk kategori persyaratan yang ditetapkan panitia, namun jika berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tersebut di atas yakni paling singkat 5 tahun, maka Peno belum masuk persyaratannya.

“Di sinilah terlihat adanya kesan “kepentingan” dan “sponsor”,” tandas Dewan Pendiri LSM Jeko itu.

Dia berkata, berdasarkan hitungan sejak dilantiknya Peno jadi eselon II yakni Febuari 2018 ke Febuari 2019 sama dengan 1 tahun. Kemudian Febuari 2019 ke Febuari 2020 sama dengan 2 tahun, dan Febuari 2020 ke Febuari 2021 sama dengan 3 tahun.

Ditanya tentang 4 orang lagi yang dinyatakan lolos seleksi, menurut Bob, keempat JPT Pratama itu sudah memenuhi peraturan perundang-undangan. Alasannya sudah pernah menduduki dan atau menjabat eselon II lebih dari 5 tahun.

“Singkatnya, keempat orang itu sudah lebih dari cukup “asam garamnya” di Birokrasi,” terang Bob.

Disinggung siapa yang bakal masuk 3 besar dan dipilih Bupati, Bob menyebut, jika berpedoman apa yang disebutkan di atas, dari ke 7 orang itu sudah “gugur” 2, Jadi tinggal 5, di mana dalam tes kesehatan, akan “gugur” 1, sehingga tinggal 4 orang.

“Nah dari keempat orang itu, tinggal menggugurkan satu, dan itu bisa diprediksi siapa yang minim loyalitas dan totalitas maka akan gugur,” ucap Bob.

Namun tidak menutup kemungkinan, kata Bob, persyaratan yang ditetapkan pansel yakni pernah jadi eselon II paling singkat 3 tahun menjadi “kuda hitam”.

“Alasannya, apapun keputusan panitia, semua itu tergantung
prerogatif Bupati. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*