Terkait Perda BPRS : Legislator PKS Dorong Wali Kota Bekasi Segera Terbitkan Kepwal

Adhika Dirgantara saat interupsi di Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (12/06/2025).

BEKASI TIMUR- Legislator PKS, Adhika Dirgantara mendorong Wali Kota Tri Adhianto untuk segera menerbitkan Kepwal terkait Perda Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Patriot Kota Bekasi. Keputusan Wali Kota (Kepwal) ini menjadi landasan operasional BPRS dalam mengelola penggajian PPPK, sesuai yang diatur dalam Perda.

Anggota Bapemperda sekaligus Perumus Peraturan Daerah (Perda) BPRS tersebut memaparkan, sebagaimana yang
telah sebelumnya disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terkait Perda BPRS.

“Salah satu poin penting dalam Perda tersebut sebagai bagian dari kesepakatan kita bersama, antara DPRD dan Pemerintah Kota adalah, kita semacam menugaskan BPRS untuk bisa mengelola penggajian PPPK,”kata Adhika saat interupsi yang disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (12/06/2025).

Kemudian, dirinya juga mengingatkan bahwa PPPK akan dilantik pada 1 Juli mendatang. Oleh sebab itu, ia menekankan kepada Wali Kota Bekasi untuk segera menerbitkan Kepwal sebagai landasan BPRS menjalankan tugas yang diamanatkan.

“Penguatan BPRS ini adalah juga bagian dari penguatan yang bermanfaat bagi UMKM kita, dan ini kita lihat juga selaras dengan RPJMD yang sudah disampaikan Pak Wali Kota,”imbuhnya.

Khususnya, terkait dengan peningkatan perluasan lapangan pekerjaan yang inklusif berbasis teknologi informasi dan komunikasi (Kobe Berkarya), dan penguatan Kohesi sosial dalam kehidupan beragama dan berbudaya (Kobe Bersinergi).

“Jadi melalui forum paripurna ini kami mengingatkan, dan sekaligus mendorong kepada wali kota untuk segera menerbitkan Kepwal terkait penugasan ini, karena kita sudah akan segera melantik PPPK pada 1 Juli mendatang,” tegasnya.

Sidang Paripurna yang dilaksanakan DPRD Kota Bekasi hari ini, membahas Rancangan Keputusan DPRD tentang Penugasan Badan Anggaran terkait Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2024 serta penjelasan wali kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi 2025 – 2029 dan beberapa agenda penting lainnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*