BABELAN – Lahan persawahan di Kabupaten Bekasi terancam habis. Hal ini bukan tanpa sebab, salahsatu adalah alih fungsi lahan. pembangunan perumahan secara besar – besaran oleh para pengusaha developer properti jadi faktor penyebab menyusutnya lahan pertanian, Rabu (15/07/2026).
Kendati demikian, pemerintah tidak tinggal diam, berbagai upaya dilakukan untuk mempertahankan lahan pertanian demi terciptanya swasembada pangan.
Pada tahun 2021, Pemerintah menetapkan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) secara nasional melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 pada bulan Desember 2021. Kebijakan ini diperkuat melalui regulasi pengendalian alih fungsi lahan sawah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026.
Namun di Kabupaten Bekasi ada saja pengusaha properti nakal yang diduga berupaya membangun perumahan di atas tanah yang sudah ditetapkan sebagai LSD.
Seperti yang terjadi di Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Tanah seluas lebih dari 23 hektare diplotting oleh PT. MAS (Mekar Agung Sejahtera). Padahal jelas – jelas sebagian besar tanah yang berbatasan dengan Desa Babelan Kota tersebut berstatus LSD.
Bekasi Ekspres menelusuri lokasi. Informasi terhimpun bahwa dari luas 23 hektare, hampir 10 hektare sudah dibeli oleh PT. MAS. Alat berat seperti eksavator tengah beroperasi. Bahkan, sudah membuat sodetan air membelah Jalan Raya Kedaung.
Sekretaris Desa Kedungjaya, H. Saipudin Zuhri membenarkan di wilayahnya akan dibangun perumahan komersial oleh PT. MAS. Bahkan sudah dilakukan sosialisasi kepada warga tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Saya tidak mengetahui kalau tanah itu berstatus LSD. Tapi benar di lokasinya sudah mulai ada kegiatan, tetapi belum ada informasi lagi ke saya,” singkatnya.
Senada dikatakan warga setempat, sudah beredar kabar akan dilakukan pembangunan di lahan tersebut. Bahkan pihak developer pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Itu sawah produktif yang selalu ditanami padi. Bahkan sampai sekarang masih ditanami padi,” ujar Warga Desa Kedungjaya, Iwan (38).
Begitupun diaminkan warga lainnya, lahan sawah yang akan dibangun merupakan serapan air utama saat musim penghujan. Jika dilakukan pengurugan tentunya air akan mengalir ke permukiman warga dan pasti menyebabkan banjir.
“Kalau pemerintah memberikan izin pengusaha membangun perumahan di situ, harusnya jangan sampai mengorbankan masyarakat, dan pengawasannya harus ketat serta transparan kepada masyarakat mengenai AMDAL,” tegas Hidayat.
Tentunya seluruh tingkatan pemerintahan baik desa hingga kementerian wajib mengimplementasikan program ketahanan pangan dengan mempertahankan LSD dari alih fungsi lahan.
Hingga berita ini diunggah, pihak PT. MAS belum bisa dikonfirmasi. (FER)
Leave a Reply