Jawaban Berdasar ‘Katanya’, Majelis Hakim Tatar Bagian Hukum Pemkab Bekasi

Kabag Hukum Epi Nurdin dan Kasubag Hukum Joko Mulyono saat menjadi saksi kasus korupsi Tuper DPRD Kabupaten Bekasi.

BANDUNG – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) anggota DPRD Kabupaten Bekasi kembali menghadirkan saksi Bagian Hukum setempat, yakni Epi Nurdin dan Joko Mulyono. di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 15/72026.

Dalam Persidangan Ketua Majelis Hakim lebih memperhatikan pada proses lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pemberian tunjangan.

Tidak hanya itu, salah seorang hakim anggota juga melontarkan kritik keras terhadap keterangan saksi dari Bagian Hukum.

“Saksi sekarang ini dari bidang hukum, saya suka, tetapi dari setiap pertanyaan justru jawabannya mengkhawatirkan,” ujar
hakim anggota di ruang sidang.

Majelis kemudian menyoroti alasan Bagian Hukum tetap memproses dan meloloskan draf usulan Perbup meski disebut belum dilengkapi lampiran hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menjadi salah satu dasar penting dalam penetapan besaran tunjangan perumahan.

Dalam pandangan majelis hakim, fungsi Bagian Hukum bukan sekadar menyusun administrasi regulasi, melainkan memastikan seluruh aspek hukum dan dokumen pendukung telah terpenuhi sebelum sebuah produk hukum diterbitkan.

“Orang hukum itu tidak boleh berpolitik. Orang hukum tidak boleh hanya berpatokan pada ‘katanya’. Datanya harus ada. Orang hukum harus melakukan kajian ulang terhadap keberadaan dokumen KJPP,” tegas hakim anggota dalam persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan penting dalam sidang, karena mengindikasikan masih adanya pertanyaan mengenai proses legal review terhadap draf Perbup yang kemudian menjadi dasar pemberian Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.

Dengan dimintanya kembali Bambang Wijayanto dan Surya Wijaya sebagai saksi, majelis hakim menunjukkan masih adanya fakta-fakta yang dianggap perlu digali lebih dalam sebelum persidangan memasuki tahapan berikutnya.

Fokus persidangan pun tidak hanya tertuju pada para terdakwa, tetapi juga pada mekanisme penyusunan regulasi dan peran setiap pihak yang terlibat dalam proses lahirnya Perbup tersebut.

Bahkan, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan Bambang Wijayanto dan Surya Wijaya selaku pejabat yang berkaitan dengan proses persidangan dan administrasi pembentukan regulasi. Keduanya dinilai perlu dimintai keterangan kembali guna memperjelas fakta-fakta yang masih belum terungkap dalam persidangan.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Rahmat Atong, Sira Prayuna, S.H., mencecar kedua saksi terkait prosedur formil perubahan Perbup mengenai Tuper.

Fakta mengejutkan terungkap saat saksi Epi Nurdin mengaku hanya menerima disposisi berupa rancangan Perbup saja, tanpa adanya lampiran hasil kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik.

“Hari ini kita menemukan sebuah keanehan. Di mana ada yang terputus antara keterangan saksi Bambang dan Surya pada sidang sebelumnya yang menyatakan bahwa sekwan telah mengajukan nota dinas dilampiri hasil kajian. Namun, eks Kabag Hukum justru menyatakan tidak ada kajian tersebut, hanya hasil rapat saja,” ujar Sira Prayuna setelah persidangan.

Sira menilai ada kejanggalan besar dan ketidaksinkronan data dalam proses telaah serta harmonisasi regulasi yang menyangkut keuangan daerah ini. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), perubahan tunjangan yang menggunakan anggaran daerah wajib berbasis pada hasil kajian KJPP.

Demi mengungkap kebenaran, pihak kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengonfrontasi empat orang saksi kunci dalam persidangan berikutnya, yaitu Bambang, Surya, Epi Nurdin, dan Joko Mulyono.

“Kita ingin tahu siapa yang menyembunyikan sesuatu dan apa alasannya, jangan sampai ada desain besar yang mengorbankan bawahan, sementara pertanggungjawaban putus di tingkat atas,” ungkap Sira.

Selain itu Sira Prayuna menegaskan bahwa dokumen pendorong seperti hasil kajian KJPP tertulis jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Surya. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bekerja ekstra keras untuk membongkar kelalaian atau kesengajaan di tubuh Bagian Hukum Pemkab Bekasi.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dalam kasus ini, pihak kuasa hukum memilih melihat perkembangan fakta persidangan ke depan.

“Apakah perlu dipanggil Pj Bupati? Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangan fakta di persidangan,” pungkasnya. (ROS)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*