KARANGBAHAGIA – Kegiatan normalisasi sepanjang Kali Ciherang menelan anggaran sebesar Rp14,2 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, yang terletak di Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, CV Karya Intan yang memenangkan tender dinilai belum siap mengerjakan proyek tersebut.
Proyek normalisasi tersebut dikerjakan oleh CV Karya Intan yang saat ini menuai sorotan masyarakat dikarenakan diduga sempat molor dalam memulai pengerjaan
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan normalisasi Kali Ciherang memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.213.711.680 dengan nomor SPP 000.3.3/10-SPP/PSDA…/2026. Proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung mulai 1 September hingga 19 Desember 2026.
Ketua Umum LSM Ganas Brian Shakti menilai pengerjaan proyek normalisasi Kali Ciherang yang dalam papan proyek dikerjakan mulai 1 september sempat molor, pasalnya alat berat diturunkan pada tanggal 21 september.
“Saya melihatnya ada ketidaksiapan CV Karya Intan dalam mengerjakan proyek normalisasi kali Ciherang,” ungkap Brian Shakti. Jumat (02/10/2026).
Menurut Brian besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah semestinya diimbangi dengan kesiapan, kualitas pekerjaan yang sesuai spesifikasi teknis, ketepatan waktu, serta pengawasan yang optimal. Terlebih, normalisasi Kali Ciherang memiliki peran penting dalam menunjang tata kelola air bagi masyarakat sekitar.
Dugaan pekerjaan yang tidak maksimal tersebut perlu menjadi perhatian serius DSDABMBK, khususnya dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta standar mutu yang telah ditetapkan.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, saya berharap segera dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku serta pengawasan yang transparan, dan akuntabel juga diperlukan agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, DSDABMBK Kabupaten Bekasi diharapkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memastikan fungsi normalisasi Kali Ciherang dapat tercapai sesuai tujuan awal kegiatan.
Masyarakat pun berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai progres pekerjaan, realisasi anggaran, serta hasil pengawasan proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Dugaan ketidakmaksimalan pekerjaan dan profesionalitas kontraktor masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Pihak CV Karya Intan maupun dinas terkait perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, termasuk langkah yang dilakukan untuk menjamin kualitas proyek tersebut. (ROS).
Leave a Reply