Kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman Dinilai Korban Kriminalisasi Politik

Ilustrasi lambang ketidakadilan. (ist)

CIKARANG PUSAT – Tuntutan empat tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Tahun Anggaran 2022, dinilai bagian dari korban kriminalisasi politik dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum menelusuri seluruh mata rantai pengambilan kebijakan.

Memunculkan  pertanyaan apakah pertanggungjawaban hukum dalam perkara bernilai puluhan miliar rupiah tersebut telah mengungkap peran setiap pihak secara proporsional, termasuk pejabat eksekutif dan legislatif yang berwenang pada periode terkait.

Ketua Umum LSM Trinusa, H. Rahmat Gunasin yang akrab dipanggil H. Boksu, menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang menjalankan fungsi teknis maupun pihak yang telah menerima tunjangan perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan pertanggungjawaban berdasarkan kewenangan dan bukti masing-masing.

Boksu menyoroti tiga mantan pejabat Kabupaten Bekasi, yakni H. Akhmad Marjuki, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi; Dani Ramdan, mantan Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi; serta BN Holik Qodratulloh, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

” Saya mempertanyaan mengenai sejauh mana peran pengambil kebijakan pada masa lalu yang telah ditelusuri dalam perkara Tuper. Namun, dugaan bahwa Soleman dan mantan Sekretaris DPRD, Rahmat Atong Sanif, menjadi pihak yang menanggung beban pertanggungjawaban secara tidak proporsional merupakan pandangan yang perlu diuji melalui dokumen dan fakta persidangan, bukan dianggap sebagai kesimpulan hukum,” ungkap Boksu, jumat ( 09/10/2026).

Boksu menilai penelusuran perkara harus mencakup pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pembentukan kebijakan. Perkara Tuper tidak cukup dipahami hanya dari sisi penerimaan uang, tetapi juga perlu dilihat dari proses yang melahirkan besaran tunjangan dan dasar regulasinya.

Pihaknya meminta aparat memeriksa dokumen pengusulan, peraturan kepala daerah yang menjadi dasar penetapan tunjangan, risalah pembahasan anggaran, serta dokumen pencairan dan hasil audit.

Menurutnya pihak – pihak terkait seperti Akhmad Marjuki dalam konteks pengusulan kebijakan, Dani Ramdan terkait regulasi dan keputusan eksekutif pada periode yang relevan, serta BN Holik Qodratulloh dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD saat proses pembahasan anggaran.

Meski demikian, kewenangan dan tindakan masing-masing pejabat harus diperiksa berdasarkan periode jabatan, dokumen resmi, dan bukti yang tersedia. Penyebutan nama dalam desakan LSM tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Selain Soleman, Boksu turut menyoroti proses hukum terhadap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong Sanif, penting bagi aparat untuk menjelaskan secara terang benderang perbedaan kewenangan, peran, dan tanggung jawab antara pelaksana administratif, pimpinan legislatif, serta pengambil kebijakan eksekutif dalam perkara tersebut.

Trinusa meminta agar pemeriksaan terhadap setiap pihak dilakukan berdasarkan peran konkret dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan jabatan atau kedekatan dengan pelaksanaan anggaran.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai apakah seluruh proses pengambilan keputusan telah ditelusuri secara memadai. Namun untuk menyimpulkan adanya pihak yang dikorbankan atau sengaja dijadikan tumbal, diperlukan bukti yang dapat diverifikasi.

LSM Trinusa mendesak aparat penegak hukum membuka penjelasan mengenai konstruksi perkara Tuper DPRD Kabupaten Bekasi, termasuk dasar hukum penetapan tunjangan, proses persetujuan anggaran, pihak yang berwenang, serta hasil penelusuran terhadap seluruh tahapan kebijakan.

“Semua pihak yang memiliki kaitan dengan proses kebijakan harus ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Boksu

Dirinya berharap penanganan perkara dapat memberikan kepastian mengenai pertanggungjawaban setiap pihak secara proporsional dan transparan. Penegakan hukum, menurut organisasi tersebut, harus mampu mengungkap keseluruhan proses, bukan hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses. (ROS).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*