CIKARANG PUSAT – Keluarga korban pengeroyokan kecewa lantaran terdakwa Nyumarno hanya divonis 10 bulan, dan dinilai terlalu rendah.
Mengingat pasal yang diterapkan Pasal 262 ayat (2) (dalam beberapa rujukan kasus terkait pengeroyokan ini mengacu pada ketentuan pasal kekerasan/penganiayaan secara bersama-sama dalam KUHP).
Dengan Ancaman Pidana Maksimal: Pasal tersebut membawa ancaman hukuman penjara maksimal hingga 7 tahun penjara.
Hal ini menjadi pertanyaan publik, ada apa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya dalam persidangan membacakan tuntutan penjara 10 bulan, dan Hakim juga memvonis hanya 10 bulan?
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Andri Falahandika Ansyahrul dalam sidang di PN Cikarang, Senin (19/10/2026) siang. Nyumarno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap Fendy (korban).
Selain Nyumarno, terdakwa kedua dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan terdakwa ketiga divonis 5 bulan penjara. Hukuman Nyumarno dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, menegaskan pihaknya belum puas dengan hukuman 10 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Nyumarno. Menurutnya, vonis tersebut jauh di bawah ancaman pidana maksimal yang disebutnya dalam Pasal 262 ayat (2).
“Kalau mau ditanya puas atau tidak, dengan adanya Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman maksimal 7 tahun, kami sangat tidak puas,” kata Nancy seusai sidang.
Meski kecewa terhadap ringannya hukuman, Nancy menyatakan tetap menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menilai pembuktian dalam persidangan menunjukkan para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.
Nancy juga menyoroti status Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Menurutnya, wakil rakyat semestinya memberikan teladan kepada masyarakat, bukan justru terlibat perkara kekerasan.
“Jangan ada lagi anggota-anggota dewan atau wakil rakyat yang semena-mena terhadap rakyatnya sendiri. Ini menjadi contoh,” ujarnya.
Ia berharap putusan tersebut memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak melakukan tindakan serupa.
“Walaupun 10 bulan, kami menghormati putusan hari ini. Mohon kepada seluruh wakil rakyat, jangan ada lagi Nyumarno-Nyumarno dan kawan-kawan yang berikutnya,” kata Nancy.
Kuasa Hukum Soroti Tuntutan Jaksa
Kuasa Hukum Fendy, H. Dani Bahdani, turut mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan telah maksimal sesuai tuntutan JPU.
Namun, Dani mengaku pihaknya sempat kecewa terhadap tuntutan jaksa yang dinilai terlalu rendah, meski dalam persidangan para terdakwa disebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Dari awal kan kita juga sudah agak kecewa saat tuntutan jaksa. Kok mereka sudah menerangkan, sudah menyatakan bahwa terbukti, tapi tuntutannya serendah mungkin,” ujar Dani.
Meski demikian, ia menyatakan menerima proses hukum yang telah berjalan dan berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memang secara maksimal memutus perkara ini,” tuturnya.
Putusan terhadap Nyumarno dan dua terdakwa lainnya menjadi sorotan keluarga korban yang mengikuti langsung persidangan.
Keluarga berharap hukuman tersebut menjadi pelajaran bagi para pejabat publik agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Belum ada keterangan dalam bahan wawancara yang tersedia mengenai sikap Nyumarno dan dua terdakwa lainnya atas putusan tersebut, termasuk apakah mereka akan menerima vonis atau mengajukan upaya hukum lanjut.(ROS).
Leave a Reply