Bangun Perumahan di Tanah LSD, PT MAS Dilaporkan Perbuatan Melawan Hukum

PT MAS bangun perumahan di tanah LSD yang berlokasi di Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BABELAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Teguh Andalan Rakyat (LSM BASTARA) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang terjadi di Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/10/2026).

Ketua Umum LSM BASTARA, Fery Astoni mengatakan, pembangunan perumahan yang dilakukan PT. Mekar Agung Sejahtera (PT. MAS) diduga melanggar aturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Berdasarkan Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor CKR/PTP.01/334/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023, secara tegas disebutkan bahwa dari total luas 234.990 m², terdapat seluas 153.455 m² yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi dan sepakat untuk dipertahankan. Dokumen tersebut juga mewajibkan PT. MAS untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN sebelum melakukan pemanfaatan tanah.

Namun, sambungnya, dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)  Nomor 30112310313216003 yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Bekasi pada 30 November 2023, luas yang disetujui mencapai 236.514 m², dan hasil overlay peta menunjukkan sekitar 153.455 m² di antaranya berada di zona LSD yang tertulis “Sepakat Dipertahankan”.

“Kami mendapati fakta bahwa lahan berupa persawahan produktif tersebut saat ini sedang dalam proses pengurugan dengan dukungan alat berat dan berkibar umbul-umbul PT. MAS,” ungkap Fery.

Tiga Tuntutan Tegas LSM BASTARA

Atas dasar fakta dan dokumen tersebut, LSM BASTARA menyampaikan tiga desakan tegas kepada pihak terkait:

1. Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan izin pemanfaatan ruang yang diberikan kepada PT. Mekar Agung Sejahtera.

2. Mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan Zona Lahan Sawah Dilindungi.

3. Menjatuhkan sanksi kepada PT. Mekar Agung Sejahtera sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Lahan Sawah Dilindungi wajib dipertahankan demi menjaga ketahanan pangan nasional dan swasembada pangan masyarakat,” tegas dia.

Menurutnya, langkah ini didasari serta mengacu pada aturan perundang-undangan sebagai berikut,

1. Pasal 44 UU No. 41 Tahun 2009 — Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

2. Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2026

3. Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024.

4. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

5. Sanksi Pelanggaran (berdasarkan UU No. 41/2009).
a). Alih fungsi tanpa izin — perorangan penjara maksimal 5 tahun / denda maksimal Rp 1 miliar
b). Alih fungsi tanpa izin — korporasi denda maksimal Rp5 miliar
c). Pejabat terbitkan izin melanggar aturan penjara 1–5 tahun / denda Rp1–5 miliar.

“Secepatnya kami melaporkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini ke penegak hukum, Inspektorat, tidak terkecuali Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Barat serta dinas terkait di Pemerintahan Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*