Pemilihan Wabup Jadi Digelar, Nasdem Gugat Panlih ke Pengadilan Negeri

JUMPA PERS: Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi, Rohim Mintareja didampingi Sekjen dan Kuasa Hukum saat jumpa pers di kantor DPD Nasdem.

CIKARANG PUSAT-DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi melalui Kuasa Hukum Muhammad Iqbal Salim dan Patners menyebutkan bahwa pihaknya kini sudah mengambil langkah hukum berupa gugatan terkait sikap Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi yang tetap ngotot menggelar pemilihan Cawabup.

“Sebagaimana surat panlih DPRD No: 11/panlih/3/2020, tertanggal 9 Maret 2020, di situ kita melihat ada cacat hukum. Cacat hukum dimaksud kita melihat ada yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2008 dan melanggar pasal 174, UU 10 tahun 2016. Harusnya yang memberikan usulan dua nama calon adalah Bupati Bekasi kepada DPRD,”ungkap Muhammad Iqbal Salim dalam keterangan jumpa pers di kantor DPD Nasdem di Ruko Icon, Deltamas, Senin (16/03/2020).

Jelas dia, seharusnya yang memberikan usulan dua nama calon itu adalah Bupati Bekasi kepada pimpinan DPRD. Dalam perundang-undangan memang seperti itu, bupati memanggil partai pengusung dan bermusyawarah untuk menetapkan dua nama yang kemudian diajukankepada DPRD melalui Panlih.

“Panlih hanya memfasilitasi pemilihan, jadi kalau dilihat di sini ada overleap wewenang, di mana Panlih jadi pengatur, penerima calon-calon wakil bupati. Dan yang jelas Panlih itu tidak punya hak,”kata dia.

“Seharusnya hak panlih itu membuat suatu mekanisme pemilihan saja, tidak ke arah yang lain seperti disebutkan di atas,”lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan, apabila pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 masih dilaksanakan oleh Panlih DPRD Kabupaten Bekasi, maka Nasdem akan ambil langkah hukum.

“Saya akan ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri melalui pengacara saya,”tegas dia.

Hari ini gugatan yang ditujukan kepada Panlih, papar Rohim, diantaranya adalah meminta kepada DPRD untuk tidak melakukan pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022, lalu berikutnya pembatalan penetapan SK Wabup, 

“Kenapa ini diminta ke DPRD untuk dibatalkan, karena yang jelas semua bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,”tandas dia.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*