BEKASI TIMUR – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengapresasi soal kenaikan ‘uang bau’ sebagai kompensasi dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi warga di kawasan TPST Bantargebang, dari yang sebelumnya 300 ribu perbulan menjadi 600 perbulan yang rencananya akan diberlakukan mulai awal 2017.
“Kita mengapresiasi kenaikan dana kompensasi tersebut, karena hal itu merupakan aspirasi masyarakat yang sejak dulu diperjuangkan dan DPRD juga ikut mendukung bahkan mendorong untuk dinaikkan,” ungkapnya saat ditemui di ruang komisi A gedung DPRD Kota Bekasi, belum lama ini.
Namun menurut politisi PKS ini, yang perlu digaris bawahi oleh pemrov DKI adalah jangan sampai menjadikan uang bau ini sebagai alat untuk “meninabobokan” warga. Ia juga menambahkan jangan sampai pihak Pemrov DKI lupa esensi yang paling mendasar terkait peningkatan kualitas pendidikan serta perbaikan kualitas lingkungan.
“Yang harus digaris bawahi, jangan jadikan uang bau tersebut hanya untuk ‘memperbudak’ warga, dan ‘meninabobokan’ warga, jangan mentang-mentang sudah memberikan uang bau maka kewajiban- kewajibannya terhadap perbaikan kualitas lingkungan dan lain-lain diabaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut Ariyanto mengatakan terkait rencana pembangunan Puskesmas rawat inap menjadi 3 lantai di kelurahan Ciketing Udik, Ariyanto lebih memilih pemprov DKI Jakarta membangun rumah sakit ketimbang mendirikan Puskesmas.
“Saya lebih setuju pembangunan rumah sakit, karena dampak lingkungan di sekitar TPST sudah sangat rawan dan membahayakan warga.” tutupmya.
Leave a Reply