BANDUNG – Dua sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi ditunda. Dua sidang tersebut masing-masing sidang kasus pembangunan gedung mega proyek Islamic Centre di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, serta sidang dugaan korupsi pengadaan mesin penghancur limbah medis (incinerator) pada Dinkes Kabupaten Bekasi.
Kasipenkum Kejati Jabar, Raymond Ali mengatakan, sidang lanjutan korupsi Islamic Centre yang sedianya digelar minggu ini, terpaksa harus ditunda. “Iya, tidak jadi minggu ini. Sidangnya ditunda pekan depan. Rencananya, Minggu depan di hari Senin tanggal 21 November,” ujarnya, Rabu (16/11).
Alasan penundaan, kata dia, dikarenakan alat kelengkapan sidang tidak terpenuhi untuk menggelar persidangan. “Berhalangan hadir dikarenakan alasan kesehatan, lagi sakit terdakwanya,” jelasnya.
Disinggung agenda putusan sela kasus tersebut, Raymond masih memiliki keyakinan yang sama seperti sebelumnya. Yakni, Meski begitu, majelis hakim akan menerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihaknya. Tanggapan itu dalam rangka menanggapi nota keberatan (eksepsi) pihak penasehat hukum atas perkara yang tengah disidangkan.
“Masih yakin dan tetap optimis dong. Kalau melihat fakta-fakta yang ada, kami yakin sesuai apa yang dipertimbangkan JPU. Yakin majelis hakim akan menerima tanggapan kami,” tandasnya.
Terpisah, Kasipidsus Kejari Cikarang, Rudi Pandjaitan mengatakan, tertundanya sidang kasus incinerator, dikarenakan pihak saksi ahli berhalangan hadir. “Saksi ahli meringankan dari terdakwa berhalangan hadir,” jelasnya.
Rudi menambahkan, sedianya sidang keterangan saksi ahli, digelar Rabu (16/11). Namun akibat tertunda, akhirnya sidang akan digelar pada minggu berikutnya. “Jadwalnya pekan depan, pada hari yang sama (Rabu) tanggal 23 November mendatang,” pungkasnya.(ONE)
Leave a Reply