CIKARANG PUSAT – Dugaan pelanggaran Pilkada terkait kasus foto salam lima jari (menandakan nonor urut 5, pasangan petahana Neneng Hasanah Yasin) dilakukan oleh sejumlah camat dan pejabat tinggi Pemkab Bekasi di Bandara Internasional Lombok beberapa waktu lalu sudah divonis melanggar kode etik oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi.
Saat ini, bola panas berada di tangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rohim Mintareja. Hal itu sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu dalam Rapat Pleno.
Desakan untuk memberikan sanksi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut semakin menguat. Kali ini datang dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Herminus Koto di sela acara Rapat Kerja Teknis Penindakan Pelanggaran Kampanye di Hotel Batiqa Jababeka, Rabu (23/11) lalu.
Herminus menyatakan, ASN yang terlibat dalam tahapan kampanye dan terbukti tidak netral terancam mendapatkan sanksi pemecatan tidak hormat.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kewenangan pemberian sanksi ada di KASN (komisi aparatur sipil negara),” tegas Herminus.
Menurut Herminus, dalam pelaksanaan Pilkada, ASN harus netral dan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon.
“Pengawas pemilu harus menindak tegas ASN yang tidak netral, merekomendasikan ke KASN untuk dipecat dengan cara tidak hormat,” jelasnya.(RED)
Leave a Reply