Otak Korupsi Islamic Center Bekasi Bakal Terungkap?

Hakim Tipikor Bandung saat mendengarkan keterangan saksi dalam siding kasus korupsi Islamic Center Bekasi, Senin (5/12).

BANDUNG -‎ Sidang lanjutan pecahan (split) kasus korupsi pembangunan mega proyek gedung Islamic Centre yang terletak di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dengan terdakwa mantan Kadistarkim Kabupaten Bekasi, Porkas Pardamean Harahap, kembali digelar.‎ Agenda sidang kali ini yakni keterangan saksi.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Cut Leli mengatakan, ‎pihaknya telah mengirim undangan kepada sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kasus pembangunan gedung umat Muslim milik Kabupaten Bekasi itu. “Total ada sekitar 30 saksi yang akan kami hadirkan‎,” ujarnya usai persidangan, Senin (5/12).

Dari 30 saksi diatas, kata dia, Mantan Bupati Bekasi berinisial Sa’duddin, serta pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi kala itu, masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan pada sesi sidang selanjutnya.

“Ya. Pokoknya semua yang diduga terkait pembangunannya. Termasuk keduanya (mantan bupati dan pimpinan dewan,red),” bebernya.

Disinggung kemungkinan naiknya status, dari saksi menjadi tersangka‎ bagi keduanya, dirinya tidak bisa memastikan. Sebab, hal itu tergantung dari keterangan dan fakta-fakta persidangan nanti. “Semua bisa terjadi, saya tidak dapat pastikan sekarang. Mas pantau aja setiap sidangnya, karena ini sudah memasuki tahapan sidang,” jelasnya.

Sementara, untuk agenda sidang kali ini, beberapa saksi awal dihadirkan tim jaksa Kejati Jabar. Diantaranya, Ida Nuryadi, Gelora Tarigan, Cecep, serta Mike. Anggota tim JPU Kejati Jabar, Arnold S menambahkan, para saksi dipanggil selaku saksi karena mereka termasuk orang-orang yang bekerja saat kegiatan itu digulirkan.

“Ya karena memang ada dalam berkas kami. Pak Ida selaku PPK, Gelora Tarigan PPTK nya. Sedangkan Pak Cecep dan Bu Mike itu panitia pengadaan,” kata Arnold.

Terpisah, Penasehat hukum terdakwa Porkas Pardamean Harahap, Erik Faat, mengaku akan membeberkan otak dibalik kasus korupsi pembangunan gedung Islamic Centre.‎ “Ini ada yang bermain, otaknya di belakang. Saya gak mau buka disini (media) dulu. Ini belum kami bongkar aja.‎ Kita punya bukti-bukti, apa hebatnya pak Porkas memindah-mindahkan. Sekarang saya tanya, pengguna anggaran siapa, pak porkas kan cuma kuasa pengguna anggaran. Dia dibawah siapa?‎,” tegasnya dengan nada tinggi.

Erik justru balik pertanyakan ‘aktor’ intelektual yang merencanakan pembangunan gedung umat islam tersebut. Sekaligus mempertegas kembali terkait kapasitas kliennya itu.‎ “Perencanaan siapa yang bikin?‎ Nah, pemerintah daerah dan DPRD kan. Emang pak porkas bisa mengatur kesana? Gak mungkin bawahan mindahin, itu saja yang saya bilangin. Ini keterlibatan siapa? Ini ada sesuatu yg gak bener soal kasus ini,” jelasnya.

Kalau suatu perintah melanggar ketentuan, sambung dia, maka bawahan bertanggung jawab, namun sedianya yang paling berat‎ dihukum itu atasan. “Ini logika hukum. Masa cuma sendiri. Yang diperintahkan itu melanggar undang-undang, terus yang nyuruh gak dihukum? Jadi harus dibedakan disini, kalau kena hukuman, harus bersama-sama. Kita slow aja, kalau gagal disini, masih ada KPK,” tandasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Islamic Centre Kabupaten Bekasi, ‎telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan nomor surat pelimpahan NO.TAR 783/0.2.35/Ft.1/10/2016. Bernomor perkara, 79/Pid.Sus-TPK/2016/PN BDG, dengan terdakwa Ir. H. Porkas Pardamean Harahap, MM.

Terdakwa‎ Porkas didakwa primair, pasal 2 ayat (1) jo 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. A. Dan subsidiair, pasal 3 jo 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. A‎.

Kasus dugaan korupsi ini diduga dilakukan secara berjamaah dan berpotensi besar bakal menyeret oknum-oknum intelektual lainnya, sesuai dengan fakta persidangan yang kini tengah berlangsung.(ONE)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*