JATIASIH – Dinas Sosial melalui Tenaga Kesejateraan Sosial Kecamatan (TKSK) menyerahkan bantuan berupa 6 Kursi roda kepada penyandang cacat berat, 2 alat pendengaran dan 1 tongkat, Jum’at (16/12)
Ketua TKSK Jatiasih, Sanusi kepada Bekasi Ekspres mengatakan bantuan dari Dinas Sosial Kota Bekasi telah disalurkan kepada warga penyandang cacat melalui Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk diantar kewarga yang mendapatkan bantuan.
Adapun bantuan yang disalurkan diantaranya Kelurahan Jatikramat diberikan kepada Satria warga RT 05 RW 01, Khodijah warga RT 05 RW 01, Kelurahan Jatimekar diberikan kepada Nurhasanah warga RT 05 RW02, Kelurahan Jatiasih diberikan kepada Maman SM warga RT 02 RW 09.
Kemudian untuk tongkat diberikan kepada Roby warga Jatiasih RT 01 RW10.
Jelas Sanusi, kursi roda diperuntukan bagi cacat berat, bagi yang belum mendapatkan bantuan segera diajukan pada tahun ini melalui PSM dimasing masing Kelurahan.
“Dan warga penyandang cacat yang belum mendapatkan bantuan supaya bersabar,”ucapnya.
Sementara Ketua PSM Kecamatan Jatiasih, Naudin Saputra menambahkan untuk bantuan yang ada sa’at ini memang usulan tahun 2015 dan telah disalurkan sesuai data yang ada.
Sebagai tenaga Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dia mengakui dalam hal mengajukan bantuan memang dibutuhkan kerja keras mendatangi rumah sipemohon bantuan. Hal ini bertujuan untuk melihat langsung apakah layak atau tidak mendapatkan bantuan.
Sebagai PSM yang merupakan perpanjangan tangan membantu program pemerintah Kota Bekasi tentu harus didasari atas kelayakan si pemohon supaya bantuan tersebut tepat sasaran.
“Upaya ini kita lakukan agar bantuan yang diberikan pemerintah bermanfaat,” tukasnya. (YAT)
Leave a Reply