Kasasi Ditolak, Koruptor Hibah Masjid Divonis 5 Tahun

Terpidana korupsi dana hibah Teuku Ihsan Hinda, mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

CIKARANG PUSAT – Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Teuku Ihsan Hinda (TIH), resmi menyandang status warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Terhitung awal pekan ini, politisi partai Demokrat yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2009-2014 itu, akan menjalani masa tahanan selama lima tahun kedepan.

“Putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah turun. Hasilnya, permohonan kasasi terdakwa TIH ditolak‎,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Rudi Pandjaitan, Kamis (22/12).

Oleh karena itu, kata Rudi, putusan yang digunakan adalah putusan sebelumnya. Yakni, putusan banding Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung, bernomor 8/TIPIKOR/2014/PT.BDG.‎ “‎Menyatakan terdakwa Haji Teuku Ihsan Hinda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujarnya.

Rudi menambahkan, terdakwa TIH dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. “Juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan,” jelasnya.

Selain itu, terdakwa TIH juga dijatuhi pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp. 625.000.000 kepada negara. Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), ternyata terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika ternyata terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tandasnya.

Diketahui, ‎TIH terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran dana hibah bantuan untuk pembangunan Masjid Roudlotul Jannah ‎yang terletak di perumahan Graha Cikarang, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara.

Saat itu, Pemkab Bekasi mengucurkan anggaran sebesar Rp. 1,2 miliar. Dana bantuan tersebut, diberikan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp. 400 juta, kedua senilai Rp. 500 juta, dan tahap ketiga Rp. 350 juta. Namun pada pelaksanaannya, anggaran tersebut dipotong oleh terdakwa sebesar Rp. 600 juta, dengan dalih meminta fee sabagai balas jasa atas usahanya karena telah mencairkan anggaran tersebut. Dampak pemotongan dana tersebut, menyebabkan tidak terselesaikannya bangunan fisik masjid.(ONE)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*