Bekasi Selatan- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mempertanyakan Standar Operasional Pembangunan (SOP) Apartemen Grand Kamala Lagoon, di Jalan KH. Noer Ali. Karena itu, Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) yang sudah dikantongi pengembang terancam dicabut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Kota Bekasi, Krisman Irwandi menyampaikan, seharusnya sebagai kontraktor PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, sudah mengantisipasai segala kemungkinan dalam kecelakaan kerja. Misalnya, saat pemasangan precast dalam pengecoran tangga darurat tidak kencang, maka sudah disiapkan alat yang akan mengamankan petugas agar tidak celaka saat bekerja.
“Ini murni kecelakaan kerja, maka SOP dari pengerjaan apartemen Grand Kamala Lagoon oleh PT PP kami pertanyakan, seharusnya dari kontraktor disiapkan alat bantu keselamatan kalau pekerja jatuh atau tergelincir ada alat bantu keselamatan,” ungkap Krisman kepada wartawan, Selasa (10/1).
Krisman menyebutkan, idealnya pengecoran tangga darurat harus dilakukan dengan pembangunan di titik penempatannya. Namun demikian, metode pembangunan kota, khususnya di pembangunan gedung sudah mengikuti arus modern yang seringkali menggunakan preacast agar lebih menghemat waktu dan tenaga.
“Dalam proses pembangunan tangga darurat, volume beratnya juga harus di sesuaikan dengan kualitas beton yang sudah menjadi penyanggah. Hal ini agar aspek keselamatan dapat terjamin,” katanya.
Kemungkinan, lanjut Krisman, ada kesalahan SOP pada proses pembangunan. Sehingga, pasca insiden ada kemungkinan pemerintah setempat akan mempertimbangkan untuk mencabut Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) Apartemen Grand Kamala Lagoon. Namun, untuk melakukan itu, pihaknya masih menunggu laporan berita acara dari pihak kontraktor. “Bisa saja surat tersebut kita cabut, namun masih kita tunggu laporan dari pihak kontraktor,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tangga darurat di proyek pembangunan Apartemen Grand Kamala Lagoon runtuh usai para pekerja dari kelompok pemasangan preacast tangga darurat yang terdiri 6 orang melakukan pemasangan pada Rabu (04/01).
Akibatnya, beberapa pekerja mengalami luka – luka dan dilakukan perawatan medis. Sedangkan satu korban lainnya atas nama Pajar Sidik (21), ditemukan tewas di kedalaman 7 dari 12 meter reruntuhan puing setelah memakan waktu 30 jam lebih proses evakuasi. Proses evakusasi dilakukan oleh tim gabungan Badan Sar Nasional (Basarnas), Damkar Kota Bekasi dan Damkar Jakarta Timur, PMI Kota Bekasi, dan TNI/Polri.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Sudirman menyampaikan, sebetulnya Surat Izin Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) bagi pembangunan Apartemen Grand Kamala Lagoon sudah dikeluarkan. Namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apakah alat-alat K3 di pembangunan tersebut memenuhi standar kelayakan.
Sebab, lanjut dia, bidang pengawasan ketenagakerjaan Kota Bekasi sudah dilimpahkan menjadi pegawai Provinsi Jawa Barat (Jabar). “Maka dari itu kita tidak memiliki wewenang pengawasan,” singkat Sudirman. (RED)
Leave a Reply