Warga Kabupaten Bekasi Ikuti Program Transmigrasi

CIKARANG PUSAT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyampaikan sepanjang tahun 2016 warga yang mengikuti program transmigrasi hanya lima kepala keluarga di Ayumaleno, ke Gorontalo, Sulawesi Selatan.

“Dalam program Transmigrasi ini terbilang berhasil dengan perkembangan ekonomi kerakyatan. Dan kelima kepala keluarga itu melakukan cocok tanam ubi Cilembu sebagai penghasilan utama,” kata Kepala Seksi Perluasan dan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi, Endah Sriwidianingsih di Kabupaten Bekasi, belum lama ini.

Menurut dia guna meningkatkan ekonomi kerakyatan ini dinas setempat akan kembali mengirim warga lokal ke Gorontalo.

Tetapi dengan lokasi yang berbeda dari sebelumnya yakni di Bukit Aren. Untuk itu sebelum pengiriman warga lokal ini berlangaung, akan dilakukan penjajakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ini perlu dilakukan guna melihat kondisi daerah guna memberikan rasa aman dan nyaman. Setelah dilakukan penjajakan akan melapor ke pusat untuk tindaklanjut langkah berikutnya.

Ia menambahkan dalam pengiriman warga lokal ini diharapkan dapat menunjang berbagai kreativitas guna menambah pendapatan keluarganya.

Tentu dalam permasalahan ini dinas terkait hanya memberikan penyuluhan berupa ketrampilan dasar saja, sedangkan dari segi pengembangan lebih dimunculkan melalui sumber daya manusianya sendiri.

“Dalam program Transmigrasi ini telah banyak membuktikan keberhasilan daripada yang tidak,” katanya.

Dalam program ini lebih didasarkan untuk pengembangan ekonomi kerakyatan, terlebih masyarakat miskin yang ingin merubah nasibnya guna mendapatkan keterampilan bercocok tanam tanpa harus melihat keterbatasan lahan garapan.

Lanjut Endah menjelaskan tahun 2017 ini ada daerah tujuan baru bagi transmigrasi yang siap dibuka, yaitu Kalimantan Timur.

Namun pemerintah daerah setempat belum mengizinkan pengiriman transmigrasi yang berasal dari Jawa sampai penerbitan sertifikat lahan garapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tuntas.

“Calon transmigran sebelum dikirim ke daerah penempatan diberikan dahulu pembekalan keahlian,” katanya.

Dan calon ini juga diwajibkan untuk membuat pernyataan diri pindah sebagai penduduk Kabupaten Bekasi yang disertai surat pengantar dari desa sampai kecamatan (cabut berkas) kependudukan.(ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*