Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SDN X Kranji Bekasi, Ditangkap

Ilutrasi

Bekasi Selatan – ‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menahan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) X Kranji Kota Bekasi, Herman, Spd. MM, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran Juli 2013 – Juni 2014, pada Kamis 19 Januari 2017, pukul 11.30 wib.‎

Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bekasi, Febrianda Ryandra, mengungkapkan, penahanan ‎Kepala Sekolah SDN Kranji X Kota Bekasi atas dugaan korupsi dana BOS‎ Pusat, BOS Provinsi dan BOS Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‎”Ya, tadi sekitar pukul 11.30 WIB tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Bekasi melakukan penahanan, yang disangka melakukan tindak pidana korupsi dana BOS,” terang Kasie Intel Kejari Bekasi, Febrianda Ryandra, dalam edaran press release.

Febrianda menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas dia.

Lanjut Febrianda, pelaku juga dijerat dengan pasal subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

Selain dengan pasal diatas, Febrianda mengatakan bahwa pelaku juga dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.

Akibat perbuatan Kepala Sekolah SDN X Kranji, Kota Bekasi yang menimbulkan kerugian negara, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 148.415.225,” tutup Febrianda yang menegaskan saat ini tersangka masih menjadi tahanan kejaksaan sampai menunggu palu hakim diketuk. (BOY)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*