Kota Bandung – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menemui Kepala Kantor Wilayah Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Bandung, Jawa Barat, Deni Suwardini, Kamis (9/2).
Dalam pertemuan siang tadi, kedua instansi pemerintah tersebut membahas tentang pembebasan dan pemisahan sejumlah aset di masing-masing area Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi dan PDAM Tirta Patriot.
Rahmat Effendi pada pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa pasca Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukannya ke PDAM Tirta Bhagasasi (milik Pemkab Bekasi,red) di area Rawa Tembaga dan Poncol belum lama ini, ditemukan sejumlah PSU milik Kota Bekasi yang tidak tercatat. Sehingga, PSU tersebut akhirnya menjadi persoalan lantaran dipertahankan oleh pihak PDAM Tirta Bhagasasi.
Timbulnya polemik yang terjadi menurut Rahmat Effendi akibat kelalaian dari PDAM Tirta Patriot. Oleh karena itu, lanjut Rahmat pihaknya, dalam waktu dekat akan segera meninjau ulang seluruh pengurusan PSU milik PDAM Tirta Patriot, sehingga polemik antara kedua perusahaan air minum tersebut yang sempat mengorbankan kepentingan masyarakat dapat diselesaikan.
“Jika harus pengembalian hutang nantinya akan ditinjau terlebih dahulu dari segi saham, Asda I agar segera membuat Manajemen Resiko Asistensi agar semua aset yang ada di Kota bisa membuat MoU tegas Kabupaten jika mengguggat,” ujar Rahmat.
Dalam kunjungan tersebut, juga turut didampingi oleh Asisten Daerah I, Cucu Syamsudin, dan Asisten Daerah II, Kariman serta Kepala PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi, Tb. Hendi.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPKP Jawa Barat, Deni Suwardini juga menanggapi polemik yang terjadi di kedua pemerintahan daerah yakni Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. mengenai pemisahan.
Ia mengutarakan jika proses pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot dilaksanakan lebih cepat maka itu akan lebih baik.
“Dan terutama harus dibedakan mengenai pengelolaannya, dan berharap dengan kejadian seperti ini kedua belah pihak PDAM akan tetap berkembang,” ujarnya.
Polemik ini kata Deni, sejatinnya tidak mempengaruhi terhadap predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sempat diraih oleh Pemerintah Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
“Jika terjadi seperti ini, diharapkan juga tidak merusak Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih baik dari Kota maupun Kabupaten Bekasi,” tandas Deni.
Selain itu, Asisten Pemerintahan, Cucu Syamsudin menambahkan jika perjanjian tersebut sudah jadi dan memiliki deal dari pihak Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, maka rekomendasi dari BPKP bukan merupakan pengembalian uang namun dengan sistem bagi hasil. (BOY/NDOET)
Leave a Reply