Korupsi Rutilahu, Kejari Tahan Ketua UPK Ciktim

Ilustrasi

CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menahan mantan Ketua Unit Pelaksana Kerja (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Kecamatan Cikarang Timur, Alamsyah, Rabu (15/3). Alamsah ditahan usai ditetapkan sebagai‎ tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun anggaran 2015.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Rudy panjaitan mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan kesekian kalinya, akhirnya pada pemeriksaan hari ini (Rabu-red) dari pukul 09.00-16.00 WIB, Alamsah resmi ditetapkan sebagai tersangka.‎ “Selanjutnya, inisial A ini kami titipkan di Lapas Cipayung selama 20 hari kedepan. Dia kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi rutilahu, tahun anggaran 2015 di Kecamatan Cikarang Timur,” kata dia, usai pemeriksaan.

Tersangka, lanjut Rudi, terindikasi melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara, dengan tujuan untuk memperkaya diri. Dimana, bantuan Rutilahu dari Pemkab Bekasi sebesar Rp. 15 juta yang sedianya dikelola langsung penerima bantuan, karena langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, namun faktanya tetap dikelola oleh yang bersangkutan, selaku Ketua UPK.

Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi, Dimas, menambahkan, perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1 Milyar. ” itu berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara anggaran yang digelontorkan untuk program rutilahu masyarakat miskin di Kecamatan Cikarang Timur sebesar 3 Milyar,” ucapnya.

Tersangka Alamsyah, sambung dia, dijerat dengan Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 atau 3.‎ “Ancaman pidananya 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya.‎(ONE)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*