* Laporkan Praktek Pungli yang Dilakukan PNS Kota Bekasi
BEKASI TIMUR – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengakui praktik pungli oleh PNS di birokrasi pemerintah masih banyak. Pihaknya meminta kehadiran Satuan Tugas Bersama (Saber) Pungli Pemkot Bekasi bukan sekadar formalitas belaka.
“Jujur saya akui, hal itu masih ada (praktik pungli). Saya masih mendengar dari masyarakat dan konstituen dapil saya mengenai persoalan itu,” ujarnya kepada detikcom, Senin (3/4/2017).
Ariyanto meminta praktik pungli di Kota Bekasi dihapuskan. Terlebih praktik yang dilakukan oleh oknum PNS di Kelurahan atau Kecamatan di wilayah Pemkot Bekasi.
“Laporan itu banyak sekali, itu harus jadi prioritas,” tuturnya.
Ariyanto memberikan apresiasi dengan dibentuknya Saber Pungli Pemkot Bekasi. Langkah yang dimaksud ini harus dapat menumpas praktik pungli oleh oknum PNS.
“Berikan efek jera bila ada oknum PNS temukan seperti itu. Kalau ada toleransi, akan ada pemakluman. Ini harus tegas,” cetus Ariyanto.
Ia pun meminta masyarakat tidak takut melaporkan praktik pungli yang dilakukan PNS Kota Bekasi. Sehingga tim Saber Pungli dapat melakukan penindakan kepada PNS nakal.
“Jangan sampai satgas ini formalitas untuk gebrakan semata,” pungkas Ariyanto.
Sebagaimana diketahui, Timur melakukan pungli pada 2012. Ia menarik tarif IMB Rp 1 miliaran, dan pemohon diberi IMB asli tapi palsu. Modusnya mulai terendus saat terjadi pemindahtanganan pengembang pemilik IMB itu. Setelah diselidiki, terbongkarlah kasus tersebut.
Awalnya, Timur divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Namun Artidjo Alkostar-MS Lumme-LL Hutagalung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara pada September 2015. Setahun lebih berlalu, Timur akhirnya dijebloskan ke penjara akhir pekan lalu setelah jaksa mengantongi putusan itu. Timur ditangkap tanpa perlawanan di kantor Kelurahan Jatirasa.(DTK/GUN)
Leave a Reply