CIKARANG SELATAN – Sekitar 40 bangunan liar (bangli) yang ada di Kampung Ujungharapan RT 03/04, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan akan dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi pada tanggal 25-26 April 2017 mendatang.
Sekitar 500 personil gabungan TNI dan Polri siap untuk membantu jalannya eksekusi pembongkaran bangli yang dikhwatirkan terjadi hal yang tidak dinginkan.
“Ada 40 bangunan protapnya sudah, dari teguran dan peringatan dari satu dua sampai tiga, habis itu pada tanggal 20 kita akan lakukan rapat koordinasi dan persiapan pelaksanaan eksekusi,” kata Kasatpol PP Sahat MBJ Nahor, Selasa (18/4/2017)
Ditanya soal adanya empat bangunan yang informasinya memiliki sertifikat kepemilikan tanah, Sahat menjawab akan mengecek keabsahaan sertifikat tersebut dengan Pihak-pihak terkait.
“Makanya kita lihat dulu sertifikatnya, apakah sertifikat itu, kita cek dulu, nanti tim kita cek dulu apakah itu hak pilih, atau alasan yang lain,” tegasnya.
Dirinya juga mengaku, sebelum melakukan eksekusi nantinya Satpol PP tetap akan berkomunikasi dengan pihak PJT.
“Tanah negara dalam pemahaman kita ada dua, ada tanah negara bebas dan ada yang diatasnya ada hak pengelolaan badan hukum, maka dari itu kita tetap lakukan komunikasi dengan pihak PJT,” kata dia. (GUN)
Leave a Reply