CIKARANG PUSAT – Keberadaan fisik dan lokasi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 263 hektare milik Kabupaten Bekasi, hingga kini masih misteri?.
Pasalnya, lahan TPU yang menjadi kewajiban pengembang perumahan (developer, red), ternyata setelah ditelusuri, keberadaan tanahnya tak diketahui lokasinya.
Tak hanya itu BPK RI tahun 2016 telah menemukan adanya penyimpangan dan penggelapan terkait adanya ketidak patuhan dan kecurangan dalam pengelolaan barang milik daerah (Aset) berupa lahan fasos fasum.
Hal ini membuat Ketua Umum LSM Sniper, Gunawan angkat bicara. Seharusnya, kata dia, DPRD Kabupaten Bekasi yang notabane sebagai wakil rakyat mengetahui persis permasalah ini.
“Ini mengapa Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi diam seribu bahasa’ ada apa?,” tanya dia geram.
Diakui atau tidak, tambah Gunawan, DPRD Kabupaten Bekasi sangatlah faham adanya ketidak beresan dalam pengelolaan lahan TPU yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dia pun menduga adanya kongkalikong.
“Ini sudah jelas BPK RI sendiri telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya tersebut ke DPRD Kabupaten Bekasi. Jangan-jangan LHP BPK yang diterimanya malah dijadikan barang hiasan, atau jangan-jangan dewannya juga tidak ngerti apa itu LHP BPK,” kelakarnya.
Lebih lanjut Gunawan meminta, agar Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi meningkatkan kinerja guna memahami serta memfungsikan AKD sesuai tupoksi yang ada.
“Wahai dewan terhormat yang duduk di Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, baca itu LHP BPK 2016 dan pelajari isinya agar kalian sebagai dewan menjadi faham dan mengerti apa yang menjadi temuan BPK, agar fungsi dewan tidak mubadjir,” geram dia.
Dikatakannya, Dewan itu bentuk refresentatif rakyat, dia duduk karena mewakili rakyat. “Jika dirinya sudah tidak peduli terhadap kepentingan rakyat, lalu apa yang dia wakili,” tandas dia.(GUN).
Leave a Reply