BABELAN – Kaitan rencana pembongkaran Bangunan liar (Bangli) yang ada di Kampung Ujungharapan, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan. Pihak PJT II, ukur batas tanah dengan bangunan milik 5 warga yang memiliki sertifikat dan AJB.
Lurah Bahagia Najmuddin mengatakan, pengukuran batas tanah yang dilakukan PJT II pada saat ini, tujuannya untuk mencari solusi atas persoalan bangli, yang rencananya akan di bongkar Satpol PP dalam waktu dekat ini.
“Intinya tadi untuk nentuin batas-batas tanah PJT II,” kata Najmuddin, usai mengikuti pengukuran batas tanah PJT II kemarin.
Ditambahkan dia, penertiban Bangli tetap harus berjalan. Masalah yang punya surat-surat tanah, dia serahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan.
“kita teliti secara mendalam, dan kita juga serahkan kepada pihak PJT, BPN, dan pemilik bangunan, kita lihat nanti tindakan selanjutnya sesuai arahan Satpol PP sebagai leading sektornya,” ungkapnya. (GUN)
Leave a Reply