Belum Mengantongi Izin Jembatan, Sentrakota Terancam Pidana

Istimewa

BEKASI SELATAN – Dugaan penyerobotan lahan Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) yang dilakukan oleh pihak pengembang Sentrakota Jatibening yang dilaksanan oleh PT. Permata Alam Lestari hingga kini masih menuai masalah.

Pasalnya, pantauan Bekasi Ekspres dilapangan, Sentrakota Jatibening (SKJ) sengaja membangun bangunan sentra kuliner atau foodyard diatas Kali Cakung. Hal ini tentu menyalahi aturan PermenPUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (GSS-GSD).

Bahkan SKJ memiliki kewajiban menormalisasi Kali Cakung menjadi lebar antara 8-12 meter. Termasuk menyediakan Garis Sempadan Sungai (GSS) antara 3,5 meter hingga 6 meter. Kenyataan dilapangan justru, SKJ membangun diatas sungai,

Hal ini membuat Seketaris Dinas Lingkungan Lingkungan Kota Bekasi, Kustantinah menyebut dalam site plannya, PT PAL tidak melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

“Pengembang sudah mengikuti saran dari Pemerintah, Maunya KPA disamakan dengan Peraturan Menteri PUPR, ya jelas beda.” kata dia kepada Wartawan

Dirinya menuding Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi itu salah. Sebab kata dia, jika disamakan dengan Permen PUPR jelas itu sangat berbeda.

“Itu hak pusat tapi KPA bawa misi dari Permen PUPR punya acuan baru tahun 2016 sedangkan perwal kita Perwal yang lama mengacu sama Permen yangg lama,” ungkapnya

Ditanya soal jembatan dan bangunan yang berada diatas Kali Cakung, dirinya mengakui bahwa izinnya belum keluar dan masih tahap proses di Dinas PUPR dan BBWSCC.

“Kan dia dapat izin duluan karena permennya baru lahir. Waktu kita rapat Permen itu masih draf tapi Peraturan Walikota (Perwal) sudah keluar duluan mengacu pada Permen yang lama,” jelas dia.

Diakui atau tidak, Perwal keluar lebih dulu dibanding Permen PU, dalam hal ini pengembang pun tidak bisa disalah kan. “Ya, yang bermasalah itu hanya jembatan karena belum dapat izin, namun yang lainnya sudah dapat izin,” tegasnya.

Oleh sebab itu, tambah Kustantinah, persepsi Komisi Penilai Amda yang mengacu padaPermen PUPR itu terlalu lebar. Maka dengan itu, pengelola mengukuti saran dari Tata Kota karena siteplan Tata Kota tidak melanggar GSS.

Sebelumnya diberitakan, bahwa anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S mengatakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh SKJ terindikasi pidana. Pasalnya dalam pemakaian lahan tersebut SKJ belum mengatongi perihal rekomendasi teknis oleh BBWSCC.

“Ya, itu bisa terancam pidana bagi yang menyerobot lahan pemerintah, kalau ada swasta memanfaatkan lahan pemerintah terancam pidana itu,” tegas

Menurut Imam, yang juga Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA WS CC), ancaman pidana untuk Sentrakota Jatibening sesuai KUHP Pasal 167 jo 389 terkait Penyerobotan lahan dan masuk wilayah tanpa izin. (GUN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*