BABELAN – Beragam pertanyaan muncul dikalangan masyarakat sekitar terutama yang terkena pembongkaran 22 Bangunan Liar (Bangli) di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan oleh Satpol PP, Senin (8/5) kemarin, Pandangan tersebut baik positif dan negatif semua tertuju kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ada rasa ketidak adilan, terkesan tebang pilih dalam eksekusi bangli tersebut. Ramai di media sosial menyudutkan Lurah Bahagia. Kenapa bangunan milik pegawai PJT atas nama Maryoto tidak dibongkar, dan itu menimbulkan kecemburuan dan tanggapan miring warga.
Menanggapi rumor tak sedap tersebut, Lurah Bahagia, Najmuddin mengungkapkan, selama ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pendirian bangunan diatas lahan PJT disepanjang jalan KH Tadjudin tersebut.
Terkait adanya bangunan yang tidak dibongkar itu karna memang ada dasarnya, Maryoto punya surat dari PJT II kewenangannya dari PJT, dan soal H. Sarmilih cs, dikatakan dia, pemilik bangunan mengaku memiliki sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB).
“Kita sudah kasih waktu 1 bulan untuk membongkar sendiri bangunannya, karena sebagian bangunannya memiliki sertifikat. Soal itu kapasitas BPN dan PJT yang bisa menjelaskan. Kami bertindak sesuai SOP nya saja, jika ada yang pro dan kontra dalam hal ini ya sangat wajar dan sah sah saja,” kata dia. Rabu (10/5/2017).
Lebih lanjut, Najmuddin juga mengatakan, usai pembongkaran tersebut, rencananya lahan PJT yang sudah ditertibkan dari bangunan liar akan digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH)
“Rencananya akan kita bangun RTH atau pelebaran jalan utama. Nanti biar diajukan dulu pada Musrembang mendatang,” tandasnya. (GUN)
Leave a Reply