Laporan Kegiatan Fiktif, Warga Laporkan Kades Karang Asih ke Kejari

Istimewa

CIKARANG PUSAT – Sejumlah warga Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara mendatangai kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi guna mengawal laporan dari salah satu LSM-LKPK terkait dugaan penyimpangan anggaran dan kegiatan fiktif dana desa Karang Asih tahun anggaran 2016 sebesar kurang lebih Rp. 1,5 Milyar.

Ketua BPD Desa Karang Asih, Sofian Hasyim, saat diwawancara di kantor Kejari dengan tegas mengatakan, kedatangan mereka (warga, Red) ke kantor Kejari bertujuan untuk memastikan bahwa laporan LSM-LKPK yang diketahui sudah sejak tiga minggu lalu, apakah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan atau tidak.

“Warga berharap laporan tersebut benar-benar disikapi oleh kejaksaan, karena jujur kalau laporan ini tidak ditindaklanjuti maka warga akan datang secara beramai-ramai ke kejaksaan ini,” ungkapnya

Disinggung terkait laporan yang menyebutkan bahwa pada Pemerintahan Desa Karang Asih yang diketahui di Kepalai oleh Asep Mulyana, selaku Kepala Desa nya, Sofian Hasyim kembali dengan tegas mengungkapkan bahwa laporan tersebut lengkap dengan data-data sebagai alat bukti yang mungkin bisa membantu pihak kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Laporan itu diantaranya, dugaan kegiatan fiktif yakni anggaran pembangunan irigasi pemasangan dekker (jembatan saluran) sebesar Rp.50.000.000 pekerjaan tersebut tidak ada. Kemudian anggaran pembinaan kerukunan umat beragama yang dalam laporan pertanggungjawaban Kepala Desa dilaksanakan sebanyak dua kali, tapi yang kami ketahui kegiatan tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan, dimana anggarannya sebesar kurang lebih 90 jutaan,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat juga dugaan penyimpangan lainnya yakni adanya kegiatan yang anggaran nya dimark-up oleh oknum yang diketahui atas perintah Kepala Desa Karang Asih. Seperti kegiatan pembinaan organisasi perempuan, kegiatan pemberdayaan kebersihan dan keindahan lingkungan, kegiatan pembinaan keamanan, kegiatan pembangunan jalan desa (jaling), kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik kantor, kegiatan pembangunan sarana air bersih, serta kegiatan penyusunan APBDES dan pertanggungjawabannya.

“Dari uraian laporan yang kami sebutkan itu semua dilengkapi dengan data sebagai bentuk alat bukti kepada kejaksaan, dan yang perlu diketahui hampir semua warga yang menandatangani pernyataan dukungan untuk melaporkan Kepala Desa Karang Asih ini menyatakan siap untuk melakukan pengawalan ketika jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan. Juga warga berharap penegak hukum dalam hal ini kejaksaan bisa menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (GUN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*