CIKARANG SELATAN – Pemkab Bekasi diminta serius dalam menyikapi pembangunan mega proyek Meikarta. Sebab, proyek dengan total investasi Rp. 278 Triliun itu, faktanya belum mengantongi dokumen persyaratan perihal Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Hal itu seperti dikatakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha.
Menurutnya, pembahasan mengenai Amdal pembangunan kota baru Meikarta, sedianya melibatkan segenap elemen masyarakat serta stakeholder terkait lainnya.
“Kalau secara include raise konflik, PT. Lippo Cikarang pernah mengajukan Amdal. Akan tetapi, kegiatan pembagunan Kota Baru Meikarta yang dibuat oleh PT. Lippo Cikarang ini merupakan konsep baru yang ditawarkan, tentu Amdalnya harus dikaji lagi,” ujar pria yang juga Penasehat Lembaga Kajian Advokasi dan Informasi Lingkungan Hidup (Elkail) itu.
Nugraha berharap, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi bertindak tegas, tidak acuh tak acuh serta tutup mata terhadap perubahan yang menabrak tatanan regulasi yang berlaku. Karena dikhawatirkan, nantinya akan diikuti oleh pengembang-pengembang ‘nakal’ lainnya.
“Saya sendiri pernah ditawari oleh marketing Meikarta. Dengan tegas saya tolak, karena Amdalnya belum beres. Tapi kenapa sudah melakukan penjualan. Kalau pengembang diberi keleluasaan dan prioritas oleh Pemerintah Daerah seperti ini, tentunya pengembang yang lain juga akan mengikuti hal yang sama,” tutupnya.
Terpisah, Ketua Umum Solidaritas Transparansi Pemerhati Indonesia (Sniper), Gunawan menyatakan, pembangunan kota modern Meikarta, diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Saya tegaskan, Meikarta baru mengatongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanan (IPPT) yang dituangkan dalam surat Keputusan Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Yasin, pada 12 Mei 2017, Nomor 503.2/Kep.468-DPMPTSP/2017. Seharusnya, sebelum dibangun, lengkapi semua berkas perizinannya. Baru kemudian setelah semua beres, dilakukan promosi. Jangan jual dulu, izin baru diurus kemudian,” cetusnya.
Sementara, lanjut dia, Meikarta belum menempuh Amdal, Izin Lingkungan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Artinya, PT. Lippo Cikarang Tbk selaku pengembang kota Meikarta, tidak mentaati UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 22 ayat (1) ‘Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal’, Pasal 36 ayat (2) ‘Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan’, serta Pasal 40 ‘Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
“Karena izin berkaitan lingkungan merupakan salah satu syarat wajib sebuah pembangunan. Izin yang diajukan nantinya akan berhubungan dengan Amdal dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang akan dikeluarkan. Seharusnya pengusaha kooperatif untuk menyelesaikannya. Ini sebagai bentuk adanya pematuhan aturan pemerintah daerah,” pungkasnya.(ONE)
Leave a Reply