BEKASI SELATAN – Proyek yang sedang dikerjakan PT. Rungu Prima Jaya (RPJ) yang berada di Perumahan PU Sapta Taruna IV Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, ditengarai tidak transparan.
Pasalnya, di papan pengumuman atau plang proyek tidak tercantum rincian anggaran di lokasi proyek fisik yang diduga berkisar Rp.19 Miliar.
Berdasarkan pantauan Bekasi Ekspres, proyek tersebut diduga menyalahi aturan yang sudah tertera dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dan atau Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Sementara itu, Pelaksana Proyek PT. Rungu Prima Jaya, Aldo yang juga adik dari pemilik PT. Rungu Prima Jaya, mengatakan bahwa pengumuman plang proyek berdasarkan acuan draf dari Kementrian PUPR.
“Kalau kami berdasarkan draft dari Kementrian PUPR, Pak,” ujar dia, Rabu (26/7) lalu.
Sementara itu, ketika ditanya soal anggaran yang tidak tercantum di papan proyek, perwakilan Pengawas dari KemenPU, Witoyo mengaku tidak pernah memperhatikan soal anggaran yang ada di plang proyek.
“Saya gak perhatikan pak. Karena saya hanya konsen di pekerjaan saja, nanti saya akan sarankan ke kontraktor,” pungkasnya.
Sekedar diketahui didalam peraturan Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara jelas PT. Rungu Prima Jaya sudah melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang. (GUN)
Leave a Reply